Fakta-Fakta Mahasiswi Cantik Dibunuh Mantan Pacar di Pandeglang

Reporter : Nabila Hanum
Jumat, 10 Februari 2023 13:56
Fakta-Fakta Mahasiswi Cantik Dibunuh Mantan Pacar di Pandeglang
Mahasiswi di salah satu universitas di Kota Serang itu dibunuh mantan pacar berinisial RA (21) karena cemburu.

Dream - Seorang wanita berinisial LS (23) ditemukan tewas bersimbah darah di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Kelurahan Saruni, Kecamatan majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Mahasiswi di salah satu universitas di Kota Serang itu dibunuh mantan pacar berinisial RA (21) karena cemburu.

Berikut ini fakta-fakta kasus pembunuhan tersebut:

1. Kesal Korban Selingkuh

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pelaku mengaku membunuh karena emosi dan kesal karena menduga korban telah selingkuh.

Pelaku yang dibakar cemberu kemudian bertemu korban dan mengajaknya ke Stadion Badak Pandeglang.

1 dari 2 halaman

" Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban telibat adu mulut," ujar Belny, dikutip dari merdeka.com

2. Korban Dicekik dan Dibekap

Belny mengatakan, pelaku yang naik pitam mencekik dan menutup mulut korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan serpihan kloset.

Menurut Belny, pelaku mengatakan bahwa korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit. Akibat gigitan itu korban dan pelaku terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun.

2 dari 2 halaman

" Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Belny.

3. Bawa Kabur HP dan Laptop Korban

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku membawa handphone dan laptop milik korban. Sedangkan motor korban, dimasukkan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

" Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," ujar Belny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

Beri Komentar