Dream - Nasib pilu menimpa DR, pemuda asal Kecamatan Mantup, Lamongan, Jawa Timur yang gagal menikah usai ditipu lewat media sosial Tiktok. Dengan modus asmara, pelaku yang mengaku siap menikah dengan DR juga melakukan pemerasan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku S (30) warga Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur itu memeras korban hingga rugi puluhan juta rupiah. Kini pelaku telah diamankan oleh polisi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menyampaikan bahwa kasus penipuan tersebut telah berhasil diungkap Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan.
Andi menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2023 lalu saat korban berkenalan dan pelaku lewat akun Tiktok. Keduanya mulai intens berkomunikasi dengan pelaku yang menggunakan nama samaran.
“Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp. Lalu korban dan tersangka semakin intens berkomunikasi dan hubungan keduanya semakin dekat,” ungkap Andi.
Merasa semakin dekat, tersangka tak lagi malu meminta sesuatu kepada korban. DR pun selalu menuruti permintaan tersangka dengan mengirimkan uang ke rekeningnya.
“Korban mengaku jika tersangka sering meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian dan lainnya. Jika ditotal mencapai Rp 24.205.000. Uang itu dikirim via transfer rekening bank atas nama Susanti,” ungkapnya.
Seiring berjalannya hubungan, korban mengajak pelaku bertemu langsung. Namun ajakan itu selalu ditolak dengan berbagai alasan.
Hingga pada April 2024, korban nekat mengajak pelaku menikah. Namun naas, pelaku tak datang di hari H pernikahan yang telah siap digelar.
“Tersangka menerima ajakan nikah dari korban. Tanggal yang disepakati yakni 1 Mei 2024. Ternyata, saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Padahal korban sudah pasang terop, dekorasi pelaminan dan sebagainya,” tuturnya.
Korban mengaku malu dengan keluarga dan tetangganya hingga akhirnya menyadari bahwa ia telah tertipu oleh tersangka. DR kemudian melaporkan hal itu ke Polres Lamongan.
“Korban sempat didatangi oleh keluarga tersangka ke rumahnya sehari setelah melaporkan ke polisi, tepatnya pada Kamis (2/5/2024), sekira pukul 20.00 WIB. Keluarga tersangka bermaksud meminta maaf kepada korban atas sikap tersangka selama ini,” jelasnya.
Pelaku diamankan beserta sejumlah alat bukti berupa handphone, kartu ATM, hingga selembar screenshot KTP palsu dan print percakapan pesan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hingga 4 tahun penjara.
“Kasusnya sedang dikembangkan. Siapa tahu ada korban lain. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” ujar Andi.