Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 7 Mei 2024 18:36
Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok
Selalu menolak diajak bertemu, pemuda di Lamongan gagal nikah pasangan tak hadir saat hari H.

1 dari 12 halaman

Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok

Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok © Sempat Dilaporkan ke Polisi, Kasus Istriku Ternyata Laki-Laki di Cianjur Berakhir Damai shutterstock.com

2 dari 12 halaman

© Sempat Dilaporkan ke Polisi, Kasus Istriku Ternyata Laki-Laki di Cianjur Berakhir Damai shutterstock.com

Dream - Nasib pilu menimpa DR, pemuda asal Kecamatan Mantup, Lamongan, Jawa Timur yang gagal menikah usai ditipu lewat media sosial Tiktok. Dengan modus asmara, pelaku yang mengaku siap menikah dengan DR juga melakukan pemerasan.

3 dari 12 halaman

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku S (30) warga Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur itu memeras korban hingga rugi puluhan juta rupiah. Kini pelaku telah diamankan oleh polisi.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya menyampaikan bahwa kasus penipuan tersebut telah berhasil diungkap Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan.

4 dari 12 halaman

“Tersangka menggunakan medsos Tik Tok untuk mengelabui korban. Tersangka tidak menggunakan namanya sendiri. Tapi menggunakan nama samaran Wahyu Desi Kristiani,”

5 dari 12 halaman

Kenal di Tiktok

Andi menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Oktober 2023 lalu saat korban berkenalan dan pelaku lewat akun Tiktok. Keduanya mulai intens berkomunikasi dengan pelaku yang menggunakan nama samaran.

6 dari 12 halaman

© Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok beritajatim.com

“Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp. Lalu korban dan tersangka semakin intens berkomunikasi dan hubungan keduanya semakin dekat,” ungkap Andi.

7 dari 12 halaman

Rugi Puluhan Juta

Merasa semakin dekat, tersangka tak lagi malu meminta sesuatu kepada korban. DR pun selalu menuruti permintaan tersangka dengan mengirimkan uang ke rekeningnya.


“Korban mengaku jika tersangka sering meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian dan lainnya. Jika ditotal mencapai Rp 24.205.000. Uang itu dikirim via transfer rekening bank atas nama Susanti,” ungkapnya.

8 dari 12 halaman

Pelaku Menolak Bertemu

Seiring berjalannya hubungan, korban mengajak pelaku bertemu langsung. Namun ajakan itu selalu ditolak dengan berbagai alasan.

Hingga pada April 2024, korban nekat mengajak pelaku menikah. Namun naas, pelaku tak datang di hari H pernikahan yang telah siap digelar.

9 dari 12 halaman

© Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok shutterstock.com

“Tersangka menerima ajakan nikah dari korban. Tanggal yang disepakati yakni 1 Mei 2024. Ternyata, saat hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya. Padahal korban sudah pasang terop, dekorasi pelaminan dan sebagainya,” tuturnya.

10 dari 12 halaman

Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Korban mengaku malu dengan keluarga dan tetangganya hingga akhirnya menyadari bahwa ia telah tertipu oleh tersangka. DR kemudian melaporkan hal itu ke Polres Lamongan.


“Korban sempat didatangi oleh keluarga tersangka ke rumahnya sehari setelah melaporkan ke polisi, tepatnya pada Kamis (2/5/2024), sekira pukul 20.00 WIB. Keluarga tersangka bermaksud meminta maaf kepada korban atas sikap tersangka selama ini,” jelasnya.

11 dari 12 halaman

Terancam Penjara

Pelaku diamankan beserta sejumlah alat bukti berupa handphone, kartu ATM, hingga selembar screenshot KTP palsu dan print percakapan pesan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hingga 4 tahun penjara.

12 dari 12 halaman

© Fakta-Fakta Pemuda Lamongan Gagal Nikah, Rugi Puluhan Juta Tertipu Bujuk Rayu Akun Palsu di Tiktok beritajatim.com

“Kasusnya sedang dikembangkan. Siapa tahu ada korban lain. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun,” ujar Andi.

Beri Komentar