Llustrasi Makan (Shutterstock)
Dream - Selebram dengan akun Instagram dan TikTok @Linamukherjee_ terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena konten makan kulit babi yang dianggap sebagai penistaan agama.
Wanita berinisial LL itu dilaporkan oleh seorang penasihat hukum bernama Sapriadi ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video berdurasi 5 menit yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_.
Dalam video tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Konten tersebut menjadi boomerang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan LL terancam pidana akibat kontennya.
Adapun, ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Beberapa barang bukti diantaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan LL termasuk penistaan agama.
Agung mengatakan kasus yang disangkakan kepada LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
" Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL masuk penistaan agama," kata Agung.
Agung pun berharap LL bisa bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Jika tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut Agung, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur