Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar, Peras Pejabat Kementan Buat Bayar Cicilan Kredit dan Alphard

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 12 Oktober 2023 12:01
Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar, Peras Pejabat Kementan Buat Bayar Cicilan Kredit dan Alphard
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

1 dari 12 halaman

Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar, Peras Pejabat Kementan Buat Bayar Cicilan Kredit dan Alphard

Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar, Peras Pejabat Kementan Buat Bayar Cicilan Kredit dan Alphard © Dream

2 dari 12 halaman

Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi menyalahgunakan kekuasaan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

" Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari merdeka.com, Kamis 12 Oktober 2023.

3 dari 12 halaman

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, dia tak datang dengan alasan menemui orangtua yang sedang sakit di kampung halamannya, Sulawesi Selatan.

" Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo.

Berikut fakta-fakta Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka korupsi di Kementan:

4 dari 12 halaman

1. Perintahkan Bawahan Pungut Uang Pejabat Kementan

image" /> © Dream

Johanis Tanak menjelaskan, saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, dia mengangkat kedua anak buahnya itu. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

5 dari 12 halaman

Biaya Kebutuhan Pribadi

" SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis.

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

6 dari 12 halaman

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa."

7 dari 12 halaman

2. Uang Korupsi Dipakai Bayar Cicilan Kredit dan Alphard

image" /> © Dream

Sumber uang berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

8 dari 12 halaman

Bayar Cicilan Kredit dan Alphard

" Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu

" Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," imbuhnya.

9 dari 12 halaman

3. Total Korupsi Rp13,9 Miliar

image" /> © Dream

Johanis menyebut, hingga saat ini, KPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar.

10 dari 12 halaman

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik."

11 dari 12 halaman

4. Gugat KPK

image" /> © Dream

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini ditujukan kepada KPK.

12 dari 12 halaman

Tak Terima Jadi Tersangka

Gugatan praperadilan ini dilakukan SYL untuk menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

" 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto.

Beri Komentar