Spanduk Penolakan Kegiatan Natal Di Tempat Bukan Gereja (Foto: Dream.co.id/Muhammd Ilman Nafi'an)
Dream - Masyarakat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dihebohkan dengan pemasangan spanduk larangan natal bertuliskan Masyakarakat Pangandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal di Temoat yang Bukan Gereja.
Spanduk itu juga dipasang logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi berita pemasangan spanduk itu, Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta menegaskan lembaganya tidak pernah memasang spanduk tersebut.
" Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari Baznas, Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo Baznas telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Arifin di kantor Baznas, Jakarta, akhir pekan lalu.

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta (kiri) menunjukkan cetak foto spanduk (Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Arifin berujar, berdasarkan penelusuran polisi, ada empat titik pemasangan spanduk bernada panas tersebut. Kini, polisi telah menurunkan semua spanduk tersebut agar tidak menimbulkan perselisihan.
Meski demikian, Arifin belum mengetahui apa motif pihak yang memasang spanduk bernada larangan natal itu.
" Sebagai lembaga pemerintah, Baznas mengimbau kepada semua warga bangsa untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar," ucap dia.

Ketua MUI, Abdullah Jaidi (kiri) memberi penjelasan pemasangan spanduk versinya (Foto: Dream/Muhammad Ilman Nafi'an)
Ketua MUI, Abdullah Jaidi menambahkan, keterangan dari MUI Pangandaran menyatakan masyarakat mengeluarkan spanduk tersebut sebagai wujud toleransi, di mana di lingkungan tersebut mayoritas warganya merupakan umat Islam.
" Spanduk itu tadi pagi kita melihat, kita akan klarifikasi dengan MUI terkait yang berada di Pangandaran. Info yang kita terima itu supaya tidak dipasang perayaan natal di komunitas muslim," kata Abdullah. (Ism)