Ferdy Sambo (YouTube Polri TV)
Dream - Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terkait kasus kematian almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
" Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
Sidang kode etik yang dilakukan kurang lebih 16 jam sejak Kamis, 25 Agustus 2022 itu mendatangkan 15 saksi. Dari kesaksian ini terungkap tindakan Ferdy Sambo mulai dari merekayasa kasus, obstruction of justice, hingga menghalang-halangi penyidikan. Sambo juga mengakui seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
" Tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis apa yang dialami dan dia lakukan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo saat jumpa pers seusai sidang kode etik, dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 26 Agustus 2022.
Para saksi dibagi menjadi 3 klaster. Klaster pertama, tiga orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Klaster ke dua, ada lima saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yaitu ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Klaster ke tiga, juga obstruction of justice, yaitu berupa merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
Para saksi juga Ferdy Sambo mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.
" Dan pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut," ungkap Dedy.
Dedy menambahkan, dari pengakuan itu artinya perbuatan yang dipersangkakan memang benar dilakukan.
" Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti, dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tegasnya.
Di sisi lain Sambo telah mengajukan banding terhadap hasil putusan. Menurut Dedy upaya banding itu merupakan hak dari Ferdy Sambo.
" Diberikan kesempatan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," jelasnya sembari menyatakan keputusan banding akan dibuat selama 21 hari kerja.
Dream - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan hasil sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun Sambo mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.
" Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
" Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sementara itu, KKEP sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terhadap jenderal bintang dua tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy dipecat sebagai anggota Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.
" Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2022 dini hari.
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membuat surat permohonan maaf yang ditulis pada Senin, 22 Agustus 2022.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menulis tangan surat tersebut dan ditujukan untuk senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan Bintara Polri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish, juga membenarkan bahwa surat tersebut memang ditulis oleh kliennya.
" Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish, dikutip dari merdeka.com, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam secarik kertas yang dibubuhi dengan materai dan tandang tangan itu, jenderal bintang dua ini mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Dia akan menjalani konsekuensi hukum yang nanti menimpanya.
" Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
" Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
" Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak" .
" Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua"
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati