(Foto: Youtube Polri TV Radio)
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E melakukan penembakan kepada Brigadir J hingga meninggal dunia.
Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
" Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik libatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik.
" Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Sebelumnya, Polri telah menetap Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshu Hutabarat atau Brigadir J.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Sigit juga menyangkal narasi sebelumnya yang mengatakan terjadi baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya.
Ia mengatakan, timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
" Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata miliki saudara J ke dinding berkali-kali," ungkapnya.
Meski begitu, Sigit belum menjelaskan terkait apakah Ferdy Sambo menyuruh atau terlihat langsung.
" Saat ini tim terus lakukan pendalaman terhadpa saksi dan pihak terkait," imbuhnya.