Fungsi Sumber-Sumber Hukum Islam dan Penjelasannya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Rabu, 22 Desember 2021 09:34
Fungsi Sumber-Sumber Hukum Islam dan Penjelasannya
Setiap sumber hukum Islam memiliki fungsi yang berbeda-beda sebagai berikut ini.

Dream – Sumber-sumber hukum Islam yang telah disepakati ada empat, yakni terdiri dari Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Keempat dari sumber-sumber hukum Islam tersebut sudah sesuai dengan posisinya, di mana Al-Quran menempati posisi yang pertama. Karena Al-Quran sendiri berisi wahyu dari Allah SWT, yang kemudian disusul oleh hadis Nabi, ijma, dan qiyas.

Melalui keempat sumber hukum Islam itulah yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Seperti dikutip dari jateng.nu.or.id, Al-Quran memiliki hubungan yang cukup erat dengan ushul fikih. Di mana dalam hal ini untuk menentukan dasar dari hukum Islam.

Oleh karena itulah Al-Quran memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi umat Islam. Sama halnya dengan sumber-sumber hukum Islam yang lain, yakni hadis, ijma, dan qiyas. Lalu, apa fungsi dari masing-masing sumber hukum Islam tersebut?

Untuk mengetahuinya, berikut adalah penjelasan terkait fungsi dari sumber-sumber hukum Islam yang telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 4 halaman

Fungsi Al-Quran

Fungsi Al-Quran

Dalam sumber-sumber hukum Islam, Al-Quran adalah sumber hukum yang pertama. Al-Quran berisi wahyu-wahyu Allah SWT yang kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril. Berikut adalah beberapa fungsi Al-Quran yang perlu sahabat Dream ketahui sebagaimana dikutip melalui Merdeka.com:

Menuntun Umat Islam Menjalani Kehidupan

Dalam Al-Quran berisi hukum-hukum yang akan menjadi pedoman dan menuntun umat Islam dalam menjalani kehidupan ini. Fungsi dari Al-Quran adalah mengatur umat manusia dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Baik itu dalam hal warisan, zakat, berdagang, dan sebagainya.

Menjelaskan Masalah yang Diperdebatkan Umat Sebelumnya

Sumber-sumber hukum Islam berupa Al-Quran memiliki fungsi untuk menjelaskan masalah yang pernah menjadi perdebatan umat sebelum masa ini. Hal ini karena di dalam Al-Quran juga menceritakan tentang kisah-kisah yang terjadi di masa lalu.

Dengan adanya kisah-kisah tersebut, maka umat Islam saat ini bisa sembari belajar dan mengevaluasi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebagai Petunjuk yang Lurus

Al-Quran memiliki fungsi sebagai petunjuk pada jalan yang lurus. Dalam artian menunjukkan manusia pada jalan yang benar agar tidak tersesat. Hal ini karena di dalam Al-Quran turut dijelaskan oleh Allah SWT tentang apa saja yang tergolong salah dan apa saja yang benar.

Tak hanya itu saja, Allah SWT juga menjelaskan tentang peringatan untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT. Sehingga Al-Quran bisa menjadi pegangan yang kuat untuk membawa manusia kepada jalannya Allah SWT.

2 dari 4 halaman

Fungsi Hadis

Sumber-sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis. Hadis sendiri adalah perbuatan serta perkataan dari Nabi Muhammad saw. Dalam hukum Islam, hadis menjadi penjelas dan penguat tentang hal yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Quran. Berikut adalah fungsi dari hadis sebagaimana dikutip melalui Merdeka.com:

Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Quran)

Fungsi ini adalah untuk menjelaskan isi dari Al-Quran yang tujuannya agar lebih mudah untuk dipahami oleh umat Islam dalam menjalankan apa yang menjadi perintah dari Allah SWT.

Bayan At-Tafsir (Menfasirkan Isi Al-Quran)

Fungsi lainnya dari hadis adalah bayan at-tafsir yang berarti memberikan rincian dari isi Al-Quran yang sifatnya masih umum. Selain itu dalam fungsi ini hadis juga memberikan suatu batasan.

Contohnya saja menafsirkan isi Al-Quran pada surat Al-Maidah ayat 38 yang menjelaskan tentang hukum pencarian:

وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُفَاقْطَعُوْٓااَيْدِيَهُمَاجَزَاۤءًۢبِمَاكَسَبَانَكَالًامِّنَاللّٰهِۗوَاللّٰهُعَزِيْزٌحَكِيْمٌ

 Artinya: Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38).

Hadis yang digunakan untuk menafsirkan ayat tersebut adalah sebagai berikut: 

Rasulullah saw didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”

Bayan At-Tasyri (Memberi Kepastian Hukum Islam)

Fungsi selanjutnya dari hadis adalah bayan at-tasyri atau memberikan kepastian hukum Islam. Di mana hukum atau pun ajaran di dalam Al-Quran yang belum dijelaskan, maka akan diperkuat oleh hadis. Dengan begitu bisa dengan jelas diketahui dan dipahami oleh umat Islam.

Bayan Nasakh (Mengganti Ketentuan Terdahulu)

Fungsi terakhir dari hadis adalah bayan nasakh (mengganti ketentuan terdahulu). Menurut para ulama, ketentuan yang baru bisa menghapuskan ketentuan yang sudah lalu. Karena ketentuan yang baru ini dianggap lebih cocok dan sesuai dengan kondisi saat ini.

3 dari 4 halaman

Fungsi Ijma

Fungsi Ijma

Sumber-sumber hukum Islam yang ketiga adalah ijma. Seperti dikutip dari jateng.nu.or.id, jjma sendiri adalah kesepakatan dari seluruh mujtahid dalam suatu masa pada hukum syara’ setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Nah, keberadaan ijma ini pun memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah fungsi ijma yang penting untuk diketahui sahabat Dream:

- Menyisihkan kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam melakukan ijtihad. Hal ini bisa saja terjadi jika ijtihad tersebut dilakukan secara individu.

- Menjadikan satu pendapat-pendapat yang memiliki perbedaan dengan jalan kesepakatan yang sudah dicapai.

- Menjamin tentang penafsiran yang tepat atas Al-Quran dan keotentikan dari hadis tersebut.

4 dari 4 halaman

Fungsi Qiyas

Sumber-sumber hukum Islam yang keempat adalah qiyas. Seperti dikutip dari jateng.nu.or.id, qiyas adalah melakukan analogi terhadap suatu masalah yang belum memiliki ketetapan hukum atau dalil dengan masalah yang sudah memiliki ketetapan hukum karena persamaan ‘illat.

Nah, keberadaan qiyas ini dijadikan sebagai dalil dalam agama. Imam Syafi’I pernah berkata yang dikutip melalui almanhaj.or.id berikut ini:

Setiap urusan yang menimpa seorang muslim pastilah ada penjelasan tentang hukumnya atau petunjuk yang menunjukkan jalan kebenaran tentangnya. Karenanya, bila telah ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, makai a wajib untuk mengamalkannya. Namun bila tidak ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib untuk mengamalkannya. Namun bila tidak ditemukan hukum khusus tentang masalahnya, maka ia wajib mencari petunjuk menuju jalan kebenaran yaitu dengan berijtihad. Dan yang dimaksud dengan ijtihad ialah qiyas.”

Menurut Imam Syafi’I, qiyas adalah ijtihad yang seharusnya dilakukan oleh seorang ulama, yakni saat tidak mendapatkan hukum dari suatu masalah di dalam Al-Quran dan hadis. Klaim yang ada adalah hasil dari kajian panjang yang dilakukan oleh beliau melalui dalil-dalil dalam syariat.

Beliau juga mendapatkan praktik dan bentuknya secara nyata dari Nabi Muhammad saw yang diajarkan kepada para sahabat untuk selalu menyamakan dua hal yang sama dan membedakan dua hal yang berbeda.

Itulah fungsi dari sumber-sumber hukum Islam yang terdiri dari Al-Quran, sunah, ijma, dan qiyas. Di mana keempatnya menjadi sumber untuk mengambil suatu keputusan dalam upaya menentukan suatu hukum syariat. Sehingga nantinya sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.

Beri Komentar