Menteri Agama Fachrul Razi (Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi lahan wakaf. Kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan dan inventarisasi tanah wakaf.
" Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dikutip dari Kemenag.
Fachrul menjelaskan BPN telah menerbitkan peraturan menteri yang memudahkan proses sertifikasi untuk tanah wakaf yang tidak diketahui wakifnya (pemberi wakaf). Syaratnya hanya cukup mengajukan dua orang saksi.
Jika terdapat masjid yang memiliki nadzir (pengelola wakafnya) tidak diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia, maka cukup dengan nadzir sementara. Selain itu, proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf juga dapat dilakukan dalam dua mekanisme.
Pertama, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika data di desa tempat lahan berada dinyatakan sudah lengkap, maka sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
Kedua, jika proses sertifikasi tanah wakaf dianggap mendesak namun belum masuk PTSL, maka nadzir dapat membawa dokumen ke kantor pertanahan setempat.
" Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf," kata Fachrul.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan akan mendorong para nadzir wakaf untuk menindaklanjuti peraturan menteri tersebut. Juga menginstruksikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf dalam percepatan pergurusan sertifikasi tanah wakaf.
" Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya," kata dia.
Proses sertifikasi tanah wakaf selama ini menjadi perhatian Fachrul. Dia menilai proses pengurusan sertifikasi untuk tanah wakaf terlalu berbelit-belit dan malah menyulitkan.
Sebagai misal, orang yang hendak berwakaf tanah diharuskan untuk membuat akta wakaf. Kemudian, yang bersangkutan diharuskan menunjuk nadzir yang akan mengelola tanah tersebut.
Karena itu, Fachrul meminta proses sertifikasi dapat disederhanakan agar efisien. Selain itu, kebutuhan akan sertifikasi menjadi penting terutama ketika muncul sengketa atas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari