Dream - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar.
" (Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Sugeng, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 5 Maret 2024.
Sugeng menyebut, S diduga telah mendapatkan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi sejak tahun 2014 sampai dengan 2023.
" Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ungkap dia.
Total gratifikasi yang diterima S berkisar 16 persen dari nilai premi. Selanjutnya, menurut Sugeng, uang panas tersebut disalurkan ke tiga pihak, salah satunya yang menyeret nama Ganjar.
" Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.
" Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," imbuh Sugeng.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan IPW yang dilaporkan ke gedung Merah Putih KPK hari ini.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur