Geger! Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 21 Juni 2023 15:46
Geger! Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional
Rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sebelum pendonor ginjal diberangkatkan ke negara Kamboja.

Dream - Warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan donor ginjal ilegal jaringan internasional.

Ketua RT 3, Nuraisyah mengatakan, rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sebelum pendonor ginjal diberangkatkan ke negara Kamboja.

Menurut Nuraisyah, rumah tersebut dikontrak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada empat bulan lalu.

1 dari 3 halaman

“ Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga," kata Nuraisyah, dilansir dari Jabar News, Rabu 21 Juni 2023.

Pengontrak rumah, katanya, dikenal jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Namun sehari-hari rumah tersebut terlihat dihuni oleh sejumlah orang dewasa.

“ Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malam mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya lihat sih tiga empat orang,” ujar dia.

2 dari 3 halaman

Dia menjelaskan kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin, 19 Juni 2023 dini hari.

“ Karena itu sudah malam, jadi pas magrib sudah ada koordinasi dari bapaknya ke pihak kepolisian ada rencana buat penangkapan.

Tetapi dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigai,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

3 dari 3 halaman

Menurut informasi dilokasi, polisi mengamankan 6 korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban nantinya akan dibawa ke Kamboja kemudian diambil ginjalnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi enggan menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut.

Twedi mengarahkan awak media untuk menanyakan kasus tersebut ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.

“ Sudah di Krimum semua, yang punya hak kan polda, jadi silakan ke sana ya,” singkatnya.

Beri Komentar