Dream - Polisi di Thailand menangkap seorang pria yang diduga memenggal kepala istrinya dengan pisau daging. Pria itu diduga mengalami halusinasi dan mengaku membunuh hantu, bukan sang istri.
Petugas dari kantor Polisi Laplae pada Minggu 28 Juli 2024 mencari seorang pria bernama Narin (49) atas pembunuhan istrinya bernama Phattara.
Dilansir dari Thaiger, tubuh Phattara yang tanpa kepala ditemukan di luar mereka, sementara kepalanya ditemukan di kandang ayam di dekat rumah tersebut.
Kepala desa kawasan itu mengatakan, para tetangga mendengar pasangan itu terlibat pertengkaran sengit setelah minum alkohol bersama. Phattara terdengar berteriak bahwa ia tidak bisa bernapas dan kemudian semuanya menjadi sunyi.
Tetangga lalu melaporkan masalah tersebut kepada kepala desa yang segera bergegas ke rumah mereka untuk memperingatkan agar mengecilkan suara.
Saat tiba di rumah mereka, kepala desa terkejut melihat Narin memenggal kepala istrinya dengan pisau daging di luar rumah mereka.
Kepala desa memilih bersembunyi karena takut akan keselamatan jiwanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menangkap Narin esok harinya saat ia kembali ke rumah karena kelaparan. Narin dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin, yang juga dikenal sebagai Yaba, dan berada di bawah pengaruh alkohol sebelum melakukan pembunuhan.
Narin mengungkap alasannya melakukan aksi keji itu untuk mengusir hantu bernama Phee Ka. Hantu ini dikenal luas di kalangan masyarakat Thailand. Hantu tersebut diyakini merasuki manusia dan suka memakan makanan mentah.
Narin mengklaim bahwa ada hantu yang merasuki istrinya, sehingga ia menyerangnya. Ia yakin bahwa hantu tersebut mungkin akan menyerangnya jika ia tidak bertindak. Setelah menghabisi nyawa sang istri, Narin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada putranya.
Polisi belum mengungkapkan dakwaan dan hukuman resmi terhadap Narin. Ia diperkirakan akan didakwa berdasarkan Pasal 288 KUHP atas pembunuhan berencana.
Hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 15 hingga 20 tahun.
Karena Narin menggunakan narkoba, ia juga harus menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga 20.000 baht, atau keduanya menurut Pasal 162 Undang-Undang Pengawasan Narkotika: menggunakan narkoba kategori 1 (metamfetamin).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR