GeNose UGM Tak Bisa Gantikan PCR

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 30 Januari 2021 06:02
GeNose UGM Tak Bisa Gantikan PCR
GeNose akan digunakan untuk screening penumpang kereta api jarak jauh.

Dream - Kementerian Perhubungan dan PT KAI berencana menggunakan GeNose C19 untuk mengantisipasi calon penumpang terkena Covid-19 sebelum naik kereta. Alat temuan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mulai digunakan pada 5 Februari 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah mengizinkan penggunaan alat itu. Izin ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.

" Khusus moda transportasi kereta api jalur non-aglomerasi atau jarak jauh ditambahkan adanya alternatif metode screening baru yaitu GeNose, sebagai syarat perjalanan opsional selain PCR atau rapid test antigen," ujar Wiku dalam konferensi pers.

Tetapi, Wiku mengingatkan GeNose adalah metode screening. Sehingga GeNose tidak bisa menggantikan PCR (Polymerase Chain Reaction).

" Metode GeNose berfungsi untuk screening dan tidak bisa menggantikan PCR yang berfungsi sebagai diagnostik," kata Wiku.

 

 

1 dari 4 halaman

Wiku menjelaskan GeNose telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan pada 24 Desember 2020. GeNose diharapkan bisa menjadi opsi tambahan jika terjadi penumpukan calon penumpang di stasiun.

" Mengingat hanya perlu waktu singkat bagi alat ini untuk memberikan hasil dengan tingkat akurasinya mencapai 93 persen," kata Wiku.

Sebelumnya, Kemenhub dan KAI akan menempatkan GeNose di sebagian besar stasiun dengan Stasiun Pasar Senen Jakarta dan Stasiun Tugu Yogyakarta sebagai awalan. Baik Kemenhub maupun KAI telah memesan 200 lebih unit GeNose dan saat ini sedang dalam tahap produksi.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 4 halaman

Biaya Perawatan Covid-19 Ditanggung Pemerintah, RS Dilarang Minta ke Pasien

Dream - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menegaskan biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah. Pengelola Rumah Sakit (RS) dilarang untuk membebankan biaya perawatan apapun kepada pasien.

" Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung Negara atau Pemerintah," ujar Wiku dalam konferensi pers.

Hal ini menanggapi adanya kasus pasien Covid-19 di Depok yang ditolak rumah sakit karena tidak bersedia membayar uang muka Rp1 juta. 

Wiku menegaskan RS mengikuti aturan Pemerintah dalam penanganan Covid-19. Jika aturan tidak diindahkan, Wiku mengingatkan adanya sanksi yang bisa diterapkan pada rumah sakit yang bersangkutan.

" Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat," kata Wiku.

3 dari 4 halaman

Kasus Aktif Mengkhawatirkan

Wiku menjelaskan kasus aktif saat ini sangat mengkhawatirkan, mencapai 166.540 kasus. Jumlah ini berpengaruh terhadap tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

Secara nasional, jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan hanya sebanyak 81 ribu. Sementara, seluruh kasus aktif saat ini membutuhkan tempat perawatan.

" Realitanya, tempat tidur yang kita miliki sekitar 81 ribu untuk pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan atau hanya setengah dari kasus yang ada," ucap Wiku.

Demikian halnya dengan jumlah tenaga kesehatan. Per 27 Januari 2021, kata Wiku, 647 tenaga kesehatan meninggal dunia.

Pemerintah telah berupaya menambah jumlah tempat tidur dan tenaga kesehatan. Meski begitu, penambahan tersebut tidak mampu mengatasi pandemi.

" Satu-satunya cara untuk menangani kondisi ini adalah dengan menekan angka penularan yang terjadi di masyarakat dengan protokol kesehatan," kata Wiku.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

4 dari 4 halaman

Beri Komentar