Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Ini Alasan Hakim

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 31 Juli 2024 13:36
Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Ini Alasan Hakim
Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

1 dari 11 halaman

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Ini Alasan Hakim

Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Ini Alasan Hakim © Gus Samsudin Tersangka Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© gus 2024 maverick

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam perkara konten bertukar pasangan yang bikin heboh beberapa waktu lalu.

3 dari 11 halaman

© Gus Samsudin Tersangka Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan 2024 maverick

Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, juga dinyatakan tak bersalah.

4 dari 11 halaman

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buahnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakw

ujar Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 31 Juli 2024.

5 dari 11 halaman

© Gus Samsudin Tersangka Konten Boleh Tukar Pasangan Ditahan 2024 maverick

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya.

6 dari 11 halaman

© Dream

Jaksa menyodorkan bukti potongan video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.

7 dari 11 halaman

Menurut hakim, video yang di posting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Gus Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.


Di dalam fakta persidangan, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

8 dari 11 halaman

© gus 2024 maverick

9 dari 11 halaman

Setelah majelis hakim membacakan putusan, pekik takbir langsung menyeruak dari pendukung Gus Samsudin yang mengikuti jalannya sidang. Istri kedua Samsudin bahkan menangis dan langsung sujud syukur. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut.


" Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap jaksa Raja Oktober.

10 dari 11 halaman

Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin dan rekannya terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.


Diketahui, konten yang dibuat Samsudin viral di media sosial. Video itu menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.

11 dari 11 halaman

© Dream

Beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Beri Komentar