© MEN
Dream - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih mendengarkan pembuktian. Saat ini, kesempatan kubu Jokowi-Ma'ruf menghadirkan saksi.
Dalam kesempatan itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Candra Irawan dan Anas Nashikin. Selain itu, mereka juga menghadirkan dua saksi ahli, Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
Kubu Jokowi-Ma'ruf mengajukan Candra terlebih dahulu untuk memberikan keterangan di ruang sidang. Chandra pun memberikan keterangan dengan menjawab sejumlah pertanyaan dari hakim MK.
Saat hakim Manahan MP Sitompul bertanya kepada Candra mengenai situasi pengumuman pemilu di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim konstitusi lain, Saldi Isra, menegur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Teguran itu disampaikan karena Bambang terlihat mondar-mandir dari tempat duduknya ke tempat duduk di belakangnya.
" Pak Bambang, supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," kata Saldi.
Manahan kemudian meminta semua pihak yang ada di ruang sidang untuk mentaati semua aturan yang ada.
" Baik, semua pihak harus mentaati aturan," kata Manahan.
Dream - Ahli IT yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, sempat ditantang oleh kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, untuk membuktikan keahliannya.
Awalnya, Marsudi diminta membuktikan dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, dia menolak dengan alasan tidak ada korelasi antara keahliannya dengan para pemilih.
" Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," kata Marsudi saat memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Marsudi mengatakan, sejak awal bertugas sebagai desainer Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU. Dia mengaku, bangunan sistem itu bukan menjadi kewenangannya.
Namun, Zulfadli tetap menanyakan kemampuan deteksi Marsudi. Lulusan ITB itupun enggan meladeni permintaan itu. Meski juga bertugas sebagai pakar keamanan siber.
" Tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password WiFi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan," kata Marsudi.
Menurut dia, untuk mendeteksi umur pemilih, dia harus membuat program terlebih dahulu. Perlu dua hingga tiga hari membuat sistem tersebut.
Perdebatan ini akhirnya disudahi ketika Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, yang menyampaikan bahwa Marsudi berstatus sebagai desainer Situng.
Dream - Saksi ahli dan perancang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Marsudi Wahyu Kisworo, menyebut ada lima syarat dan ketentuan yang terdapat di sistem itu.
Lima syarat itu diantaranya mengenai proses memasukkan data berdasarkan C1. Marsudi mengatakan, terjadinya kesalahan hitung bisa dikarenakan C1 yang bermasalah.
" Kalau C1 ada kesalahan, maka di Situng juga akan salah," kata Marsudi saat memberi keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 Juni 2019.
Menurut Marsudi, operator data entry biasanya di bawah sumpah untuk memasukkan apa yang ada di dalam kertas. Alasan inilah yang menyebabkan entri data C1 bisa berpengaruh.
Untuk itu, Marsudi mengatakan, perbedaan kesalahan C1 dikoreksi saat proses perhitungan suara berjenjang. " Jadi yang mungkin terjadi sudah dikoreksi tapi di Situng tidak koreksi," ujar dia.
Selain menjelaskan aturan, Marsudi mengatakan bahwa proses penambahan suara dan pengurangan suara terjadi di masing-masing paslon capres dan cawapres.
" Seminggu setelah penjelasan, penambahan dan pengurangan suara terjadi di kedua pasangan. Ada (paslon) yang bertambah, ada (paslon) yang berkurang," kata dia.
Dia menyebut, penambahan dan pengurangan suara itu terjadi dengan pola tak teratur. " Level provinsi, acak, bahkan hingga level kabupaten, kota, kita lihat lebih acak lagi," ujar dia.
Dream - Sidang sengketa hasil perhitungan suara pemilihan presiden 2019 kembali dibuka. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan ahli yang disampaikan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim kuasa hukum KPU tidak menyodorkan saksi fakta. Sebagai gantinya, sidang mendengar saksi ahli, yaitu perancang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Marsudi Wahyu Kisworo.
Dalam keterangannya, Marsudi menyebut Situng memiliki perbedaan dengan tampilan laman daring. Dia mengatakan, Situng KPU, hanya bisa diakses dari dalam KPU.
" Situng ada dua komponen, dan hanya bisa diakses melalui sistem intranet di dalam KPU," kata Marsudi, Kamis 20 Juni 2019.
Komponen lain yang dimiliki, kata Marsudi, yaitu, sistem server yang dimiliki KPU. Dia menyebut, KPU punya tiga server, yang lokasinya tidak dapat disebutkan.
" Untuk pengamanan dari lokasi-lokasi bencana. Satu berlokasi di KPU, dua lokasi tidak boleh diketahui siapapun, untuk kemanan," ujar dia.
Dia menyebut, apa yang dilihat masyarakat merupakan virtualisasi dari Situng. Dia mengatakan pengamanan laman Situng memang dibuat cukup.
" Dibuat sebagai transparansi," kata dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR