(Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait harga tes Real Time PCR. Kemenkes menurunkan tarif batas atas PCR menjadi Rp495 ribu di Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.
" Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kementerian Kesehatan RI.
Kadir mengatakan perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan tarif yang ada saat ini sudah berlaku satu tahun. Selain itu, menyesuaikan biaya sejumlah komponen seperti pelayanan (Sumber Daya Manusia), reagent dan bahan habis pakai, biaya administrasi, dan overhead biaya lainnya.
Kadir meminta rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain untuk mematuhi tarif tersebut. Sedangkan untuk hasilnya, durasinya juga dipercepat.
" Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan batasan tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan," kata Kadir.
Selanjutnya, Kadir berharap dinas kesehatan di kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi ini.
" Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Dream - Presiden Joko Widodo segera menanggapi polemik mahalnya harga PCR untuk pelacakan Covid-19 di Indonesia. Dia mengakui, salah satu keberhasilan dalam penanganan Covid-19 adalah menurunkan harga PCR sehingga testing bisa diperbanyak.
" Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi dalam video yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden.
Selain itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR bisa lebih cepat keluar. Selama ini, hasil tes PCR baru bisa diketahui setelah tiga hari.
" Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," kata dia.
Harga PCR di Indonesia banyak mendapat keluhan lantaran terlalu mahal. Bahkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain.
Apalagi dengan India yang saat ini tarif PCR ditetapnya sebesar Rp96 ribu untuk laboratorium swasta. Bahkan gratis jika PCR dilakukan di rumah sakit ataupun laboratorium Pemerintah.
Tak hanya itu, masyarakat banyak mengeluhkan tarif PCR yang hampir setara dengan harga tiket pesawat. Sementara PCR kini menjadi syarat wajib untuk bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 selain kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
Dream - Penetapan tarif swab test PCR mandiri di Indonesia dengan batas tertinggi Rp900 ribu menuai keluhan masyarakat. Terlebih pemerintah telah menetapkan hasil tes swab PCR sebagai persyaratan seseorang yang hendak bepergian keluar kota.
Keluhan terutama muncul karena penetapan harga oleh Kementerian Kesehatan itu dianggap lebih mahal dibandingkan negara dengan perekonomian yang tak berbeda jauh dari Indonesia. India misalnya memasang tarif PCR seharga Rp96 ribu.
Menanggapi kritikan tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penetapan tarif PCR dalam Surat Edaran sudah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak terkait. Konsultasi juga melibatkan auditor.
" Jadi Kementerian Kesehatan tidak melakukan penetapan sendiri, sama seperti penetapan HET (Harga Eceran Tertinggi) obat," ujar Nadia, dikutip dari PMJ News.
Meski demikian, Nadia menyatakan Kemenkes terbuka pada semua masukan, Evaluasi bisa saja dilakukan jika memang dipandang perlu.
" Prinsipnya kami terbuka untuk berbagai masukan, juga bila perlu dilakukan evaluasi tentang harga PCR ini," kata dia.
Ditetapkan sebagai syarat bepergian selain kartu vaksin, tarif PCR menuai banyak penolakan. Tarif tersebut dinilai tidak rasional akibat nilainya hampir setara dengan tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Mengutip laman Liputan6.com, tarif tes swab PCR di Indonesia dibandingkan India saja sudah sangat berbeda. Pemerintah Wilayah Delhi telah menetapkan tarif PCR dengan hasil real time seharga 500 rupee, atau sekitar Rp96 ribu untuk laboratorium swasta.
Jika PCR dilakukan di rumah dengan cara memanggil petugas, tarifnya ditetapkan sebesar 700 rupee, sekitar Rp135 ribu. Sementara rapid test antigen hanya 300 rupee, sektiar Rp58 ribu.
Jika PCR dan antigen dilakukan di rumah sakit, maka tarifnya digratiskan. Demikian halnya jika di fasilitas kesehatan milik Pemerintah India.
Sementara, tarif PCR di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Sedangkan rapid test antigen di kisaran Rp130-170 ribu, meski ada sebagian tempat yang memasang tarif di bawah Rp100 ribu.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib