Harta Apa yang Tak Perlu Dizakati?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 18 Juli 2017 20:02
Harta Apa yang Tak Perlu Dizakati?
Ternyata, ada kategori harta yang tidak wajib dizakati.

Dream - Zakat merupakan satu kewajiban bagi Muslim yang termasuk dalam rukun Islam. Artinya, zakat harus dikerjakan sebagai konsekuensi beragama Islam.

Dalam syariat, zakat terbagi atas zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri, sedangkan zakat mal dibayarkan setahun sekali bergantung pada besaran harta yang dimiliki.

Tetapi, apakah semua harta harus dikeluarkan zakatnya?

Mengutip laman konsultasi syariah, ternyata tidak semua harta harus dikeluarkan zakatnya. Dalam kajian fikih ada istilah amwal al qimyah.

'Amwal' merupakan bentuk jamak dari 'mal' yang berarti 'harta'. Sementara 'al qinyah' dari kata 'al qinwah' yang berarti 'sesuatu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk perdagangan'.

Harta al qinyah berbentuk selain alat tukar, sehingga istilah ini tidak berlaku bagi uang, emas, atau perak. Bisa dikatakan, segala harta seperti properti, kendaraan, perabotan, dan lain sebagainya bisa menjadi amwal al qinyah jika dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi dan tidak ada niat untuk diperdagangkan.

Hal ini seperti tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan yang lainnya dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah Muhammad SAW.

" Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya."

Imam An Nawawi memiliki pendapat mengenai hadis ini.

" Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan."

Selengkapnya... (ism)

Beri Komentar