Heboh Aturan PPKM Mikro Makassar, Tempat Ibadah Ditutup Diskotek Tetap Buka

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 7 Juli 2021 19:00
Heboh Aturan PPKM Mikro Makassar, Tempat Ibadah Ditutup Diskotek Tetap Buka
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan PPKM pada masa Covid-19.

Dream - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar diperpanjnag dan semakin diperketat. Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah aturan baru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Tak hanya itu, perekonomian seperti di pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, dan warung juga dibatasi hingga pukul 17.00 WITA.

Danny Pomanto mengatakan, surat edaran dikeluarkan berdasarkan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memperketat pelaksanaan PPKM.

" Perintah perpanjangan ini kan memang berubah-ubah, bisa meningkat, bisa juga diperketat. Nah untuk kali ini PPKM diperketat dan wali kota hanya melanjutkan perintah Mendagri," kata Danny Pomanto dikutip dari Merdeka.com, Selasa 6 Juni 2021.

1 dari 4 halaman

16 Poin Kebijakan PPKM di Kota Makassar

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk seluruh tingkatan dilakukan secara daring.

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:

a. Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
b. Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
c. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
d. untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:

a. pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA dan,
b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

 

2 dari 4 halaman

Masjid Hingga Tempat Hiburan

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu hingga dengan wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkot Makassar.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, kelab malam, diskotek, live musik, pijat refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

3 dari 4 halaman

Masa Berlaku PPKM

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

12. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturannya diatur oleh Pemkot Makassar.

13. Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi dengan Master Covid-19 kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat prokes serta melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

16. Surat edaran ini mulai berlaku pada 6 sampai 20 Juli 2021.

4 dari 4 halaman

Kontroversi dan Penjelasan Danny

Aturan itu mendapat sorotan. Di media sosial, aturan yang paling disorot adalah poin tentang penutupan sementara tempat ibadah. Sedangkan, karaoke dan kelab malam masih boleh tetap dibuka. 

Dikutip dari infokini.id, Danny mengaku sebenarnya tak senang dengan poin penutupan sementara tempat ibadah. Namun dia terpaksa melakukannya karena perintah negara dalam penanganan Covid-19.

“ Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda (Pemkot Makassar) yang harus ikut perintah Undang Undang dan peraturan berlaku dan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun,” kata Danny Pomanto, di rumah pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa 6 Juli 2021.

“ Tapi perintah dari pada ini memberikan saya ruang, bahwa jika di wilayah itu, kata wilayah bukan lagi kota. Peraturan ini instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Itu mengatakan bahwa untuk Kabupaten zona orange, nah kita kena di sini, dan zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” sambung dia.

Danny mengaku belum tahu sampai kapan penutupan sementara rumah ibadah dilakukan. Tapi dia berjanji segera menurunkan tim detektor Covid-19 untuk melakukan screening awal, demi menentukan status wilayah di tingkat RT/RW di Makassar.

“ Saya akan turunkan detektor dalam minggu ini, untuk beri penilaian untuk status masing-masing RT. Apakah RT hijau, kuning, oranye, merah atau hitam,” jelasnya.

Jka status RT itu oranye, merah, apalagi hitam, kata dia, maka tentunya akan ditutup sementara. Akan tetapi kalau RT tersebut statusnya kuning dan hijau, maka tempat ibadah itu akan dibuka kembali.

“ Jadi mohon kesabarannya, karena ini aturan, saya juga harus menjawab dengan aturan,” tuturnya.

“ Jadi tidak usah panik, saya sendiri tidak senang dengan kondisi seperti ini, saya tidak senang, tidak bahagia, tapi harus kita lakukan, karena jadi perintah negara. Sabarki, InsyaAllah akan kita turunkan detektor. Pertama nilai dulu supaya bisa diterapkan terukur terkendali, detail tepat, sasaran dan presisi, sehingga semua bisa betul-betul presisi,” tambahnya.

Beri Komentar