Pria Ini Suapi Anjing Yang Sekarat (Facebook.com/Abdu L Wahab)
Dream - Netizen heboh dengan sebuah foto yang terpampang di media sosial Facebook. Dalam foto tersebut, terpampang wajah seorang pemuda tengah menyentuh dan menyuapi anjing yang tengah sekarat.
Foto diunggah oleh akun Facebook Abdu L Wahab. Dia mengaku menyentuh dan menyuapi anjing pada Sabtu pekan lalu.
Kejadian itu terjadi di pagi hari usai dia menyiapkan sarapan untuk para santri di Pondok Pesantren Al Payage Angkasapua Papua. Saat berjalan di samping dapur pesantren, Wahab melihat seekor anjing dalam keadaan penuh luka.
" Saya kemudian langsung membawa anjing itu ke dalam Pondok untuk melihat luka yang diderita anjing tersebut dan langsung memberinya makan," tulis Wahab, diakses pada Senin, 11 April 2016.
Kasihan sekali anjing ini..Tubuhnya banyak sekali luka dan sprti sangat kelaparan . Tadi aku ajak ke Pondok dan sdikit...
Dikirim olehAbdu L Wahabpada8 April 2016
Wahab pun sempat menyuapi anjing tersebut. Ini lantaran si anjing terlihat kesulitan untuk sekadar menundukkan kepala untuk makan karena ada beberapa luka di lehernya.
" Saya melakukan hal itu karna saya tahu dari apa yang saya pelajari dari para Ulama, " Islam mengajarkan jepada setiap umatnya agar selalu berbuat baik, baik itu terhadap sesama manusia bahkan hewan sekalipun, termasuk kepada anjing yang seperti kita ketahui sebagai hewan yang najis," tulis Wahab.
" Walaupun anjing itu najis, bagi saya bukanlah sebuah masalah. Sudah jelas para ulama dalam kitab fikih sudah menyediakan sebuah solusi untuk membersihkan sesuatu yang terkena najisnya anjing, baik dalam kitab Safinah Fathul Bari dll," tulis dia.
Sejak diunggah pada Minggu kemarin, foto ini telah mendapat komentar dari 2.176 pengguna Facebook. Selain itu, unggahan tersebut juga telah disebar sebanyak 3.176 kali dan sebanyak 7.300 pengguna Facebook menyukainya.
Terdapat beberapa komentar negatif terkait unggahan tersebut. Salah satunya dari Hendi Risky Agung.
" Mas mbak salah besar, memang anjing mahluk Allah Swt. sama seperti kita, tapi kita tidak bleh memegangnya dengan alasan apapun, seperti foto diatas orang memakai peci dan memegang anjing jelas-jelas menghina agama Islam. Hati2 foto ini propaganda untuk mengikis jatidiri setiap Muslim," tulis pemilik akun tersebut.
Meski begitu, komentar sebaliknya justru lebih banyak diberikan oleh para pengguna Facebook yang lain. Sebagian besar dari mereka membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Wahab.
" Kena najis bisa dibasuh, pertolongan gak bisa ditunda, nih contoh....." tulis pemilik akun Dwi Rahmanto.
" jgn lupa yg bro cuci tangan pake lumpur 7x,,,sebab SYARIAT tdk bisa ditawar...mantaaaa..p," tulis pemilik akun Kiki Zaki. (Ism)
Dream - Bermula dari ilmuwan ahli bakteri berkunjung ke Mesir untuk mengikuti anaknya yang bersekola. Sang Ilmuwan mendapat pekerjaan di Mesir.
Suatu hari, ilmuwan itu membaca Hadits yang ada hubungannya dengan kesehatan. Saat membaca hadits Rasul, dia kaget dan tak percaya.
Dalam Hadits dituliskan sabda Rasulullah SAW, jika ada anjing yang menjilat perkakas rumah maka perkakas itu harus dicuci tujuh kali dan satu kali diantara yang tujuh itu haruslah dicampur dengan tanah.
Membaca hal ini sang ilmuwan keheranan dan bertanya-tanya. Pasalnya jika ada perkakas terkena lidah anjing memang harus dicuci, tapi apa perlu harus dicampur dengan tanah. Memangnya dibasuh dengan air saja tidak cukup?
Dari fakta diketahui, ternyata penemuan Pasteur sebetulnya hanya mengulang penemuan lama. Di mana Nabi Muhammad SAW lebih mengetahuinya terlebih dahulu, kuman atau bakteri dalam air liur anjing baru bisa bersih setelah dibasuh enam kali dan satu kali dengan mempergunakan debu.
Lalu, siapakah yang memberikan hakekat ilmiah ini kepada Nabi Muhammad SAW?
Tak lain dan tak bukan sudah tentu jawabannya adalah Allah SWT. Allah memberi petunjuk tersebut kepada Nabi Muhammad SAW dan juga segala hal yang berguna atau bermanfaat bagi umat-Nya.
Dari kenyataan itu akhirnya sang ilmuwan memutuskan masuk ke Islam dan menjadi mualaf bersama dengan putrinya di Kairo.
Penasaran dengan kisah ini? Yuk selengkapnya Baca di sini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Dream - Anjing bagi sebagian orang dinilai sebagai hewan yang menarik. Mereka kemudian memutuskan untuk memelihara anjing di rumah masing-masing.
Di dalam kajian fiqh atau hukum Islam, anjing dimasukkan dalam kategori hewan najis. Ini berakibat pada tidak bolehnya seorang muslim memelihara anjing.
Tetapi, larangan itu ditekankan pada niat pemeliharaan tanpa maksud atau untuk hiburan. Sementara untuk hajat tertentu, terdapat ulama yang membolehkan memelihara anjing.
Berdasarkan pendapat Imam Nawawi yang tertuang dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muadzab membolehkan umat Islam memelihara anjing dengan hajat untuk berburu, menjaga ternak, menjaga kebun, termasuk menjaga rumah. Selain hajat itu, maka dilarang memelihara anjing.
Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi berkata:
" Nabi SAW memberikan keringanan pada anjing buruan dan anjing penjaga ternak, dalam riwayat yang lain, anjing penjaga tanaman dan melarang memelihara anjing dari selain tujuan itu. Para sahabat kami dan lainnya telah sepakat bahwa haram memelihara anjing tanpa ada hajat (keperluan) seperti memelihara anjing karena kagum dengan bentuknya atau karena untuk bangga-banggaan, maka ini semua haram tanpa khilaf."
Pendapat ini didasarkan pada hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
" Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath (satu qirath sama seperti sebesar Gunung Uhud)."
Tetapi, dalam kitab Fathul Bari, ulama Ibnu Abdil Barr menyebut memelihara anjing merupakan amalan makruh dan bukan haram. Dia berpendapat kata 'berkurang dari amalnya' dalam hadits Rasulullah itu tidak berarti mengharamkan memelihara anjing, sehingga Ibnu Abdil Barr menghukumi makruh.
“ Dan ucapan, 'Berkurang dari amalnya' maksudnya 'dari pahala amalnya', ini mengisyaratkan bahwa menjadikannya (binatang peliharaan) tidaklah haram, karena setiap yang menjadikannya dihukumi haram, maka dilarang juga menjadikannya dalam keadaan apapun, sama ada pahalanya berkurang ataupun tidak. Maka hal itu menunjukkan bahwa menjadikannyanya hukumnya adalah makruh bukan haram."
Pendapat ini dibantah oleh Al Hafidz Ibnu Hajar. Dalam kitab Fathul Bari pula, dia menyebut pendapat Ibnu Abdil Barr tidak lazim.
" Apa yang diklaim Ibnul Abdil Barr dari tidak haramnya hal itu dan bersandar dengan apa yang telah ia sebutkan tadi, tidaklah lazim. Bahkan berkemungkinan hukuman (kurang satu atau dua qirath) terjadi dengan tidak mendapat taufiq untuk beramal pada kadar satu qirath daripada amalan-amalan baiknya walau tidak memelihara anjing sekalipun. Dan berkemungkinan memelihara anjing itu adalah haram, dan apa yang dikehendaki dengan pengurangan ialah dosa yang terhasil dengan memelihara anjing adalah bersamaan kadar satu atau dua qirath daripada pahala, maka pahala pemelihara anjing berkurang pada kadar apa yang ditetapkan ke atasnya daripada dosa kerana memeliharanya iaitu satu atau dua qirath."
Dari pendapat ini, para ulama menyatakan memelihara anjing hanya dibolehkan apabila dimaksudkan untuk berburu, menjaga binatang ternak, kebun dan rumah. Selain dari maksud yang disebutkan, maka memelihara anjing tidak diperbolehkan, meski jika karena mengagumi jenis anjing itu.
(Ism, Berbagai sumber)
Dream - Dalam Islam, terdapat larangan untuk memelihara anjing. Ketentuan ini dibenarkan oleh hampir sebagian besar ulama.
Jikapun diperbolehkan, umat Islam hanya membolehkan memelihara anjing untuk kepentingan berburu, menjaga kebun, menjaga rumah, tetapi tidak untuk maksud menjadi hewan kesayangan.
Lantaran diharamkan, terdapat sebagian umat Islam bertindak aniaya terhadap anjing. Tanpa sebab yang jelas, sering dijumpai umat Islam yang melempari batu setiap kali melihat anjing di hadapannya.
Lantas, apakah tindakan ini dibenarkan?
Dikutip dari nu.or.id, Rasulullah pernah memerintahkan umat Islam membunuh anjing. Meski begitu, perintah tersebut ternyata ditujukan untuk kasus anjing yang membahayakan manusia.
Tetapi, perintah untuk membunuh tersebut belakangan telah dinasakh atau dihapus. Menurut Imam Al Harmain Abu Ma'ali Al Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab fi Dirayati Madzhab, dia memberikan penjelasan anjing yang tidak bisa dimanfaatkan tetapi tidak berbahaya tidak boleh dibunuh.
Dari pendapat tersebut, membunuh anjing bukan lagi menjadi perintah wajib. Perintah itu dapat dijalankan apabila terdapat anjing yang berbahaya.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia