Dream - Seperti yang telah diketahui, ajaran Islam mencakup segala aspek kehidupan. Inilah alasan Islam disebut sebagai agama yang paling sempurna, karena di dalamnya mengatur setiap detail kehidupan. Hal ini penting karena hukum-hukum dalam Islam berkaitan erat dengan dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkan setelahnya. Salah satu hal yang perlu dipahami setiap Muslim ialah mengenai 'azl' ketika suami istri berhubungan badan.
Dalam Islam, istilah 'azl' diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan menumpahkan sperma di luar rahim.
Dalam Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, pengertian ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar.
'Azl boleh dilakukan seorang suami dengan berbagai tujuan. Seperti agar tidak terjadi pembuahan dan kelahiran anak, supaya anaknya sedikit, karena kasihan kepada istrinya yang lemah akibat terlalu sering melahirkan, agar tidak terlalu memberatkan istri, atau dengan maksud-maksud lainnya.
Kebolehan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menunjukkan diperbolehkannya 'azl secara mutlak. Tidak terikat dengan kondisi apapun, serta bersifat umum.
Dalil-dalil itu tidak di-taqyid (artinya tidak diikat dengan persyaratan) dan tidak di-takhshis (tidak dikhususkan) dengan dalil-dalil syari lainnya.
Hanya saja syara' telah mensyaratkan, metode 'azl boleh dilakukan selama tidak menimbulkan mudharat bagi suami maupun istri. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fi Al-Islam, hlm. 148).
Terdapat ulama yang menyatakan hukum azl adalah boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Akan tetapi, apabila seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih atau pendapat lebih kuat menurut Syafi’iyah.
Hal ini disebabkan oleh kewajiban untuk memenuhi kebutuhan istri, yang dapat dipenuhi dengan menggunakan metode azl meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Meskipun demikian, disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada istri sebelum menggunakan metode ini.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu.” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).
Dalam riwayat lain disebutkan:
“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).
Masih menurut Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, ada pendapat kedua yang menyatakan hukum azl adalah boleh dengan syarat atau ada hajat. Akan tetapi jika dilakukan tanpa hajat, maka hukumnya jadi makruh.
Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah.
Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'ahu, ia berkata: “Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)
Yang jelas, tidak ada larangan untuk melakukan 'azl saat berhubungan suami istri.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA:
" Kami pernah melakukan azl sedangkan Alquran masih turun (yakni di masa Nabi SAW)." (Hadis Sahih riwayat Abu Dawud 1/320; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban No. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62).
Sebab, seandainya perbuatan itu haram, pasti Nabi SAW telah melarangnya dan tidak mendiamkan sahabat melakukannya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN