Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan, beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 24 Maret 2024 18:01
Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan, beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami
'Azl boleh dilakukan seorang suami dengan berbagai tujuan.

1 dari 10 halaman

Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan, beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami

Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan, beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami © Tata cara berhubungan suami istri saat malam bulan Ramadan, lengkap dengan bacaan doanya. 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan 2024 freepik

Dream - Seperti yang telah diketahui, ajaran Islam mencakup segala aspek kehidupan. Inilah alasan Islam disebut sebagai agama yang paling sempurna, karena di dalamnya mengatur setiap detail kehidupan. Hal ini penting karena hukum-hukum dalam Islam berkaitan erat dengan dampak-dampak yang mungkin akan ditimbulkan setelahnya. Salah satu hal yang perlu dipahami setiap Muslim ialah mengenai 'azl' ketika suami istri berhubungan badan.

3 dari 10 halaman

Apa itu Azl?

Dalam Islam, istilah 'azl' diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan menumpahkan sperma di luar rahim.
Dalam Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, pengertian ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar.

4 dari 10 halaman

Mencegah Kehamilan

'Azl boleh dilakukan seorang suami dengan berbagai tujuan. Seperti agar tidak terjadi pembuahan dan kelahiran anak, supaya anaknya sedikit, karena kasihan kepada istrinya yang lemah akibat terlalu sering melahirkan, agar tidak terlalu memberatkan istri, atau dengan maksud-maksud lainnya.
Kebolehan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menunjukkan diperbolehkannya 'azl secara mutlak. Tidak terikat dengan kondisi apapun, serta bersifat umum.

5 dari 10 halaman

© Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan 2024 freepik

Dalil-dalil itu tidak di-taqyid (artinya tidak diikat dengan persyaratan) dan tidak di-takhshis (tidak dikhususkan) dengan dalil-dalil syari lainnya.
Hanya saja syara' telah mensyaratkan, metode 'azl boleh dilakukan selama tidak menimbulkan mudharat bagi suami maupun istri. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima'i fi Al-Islam, hlm. 148).

6 dari 10 halaman

Pendapat yang Lebih Kuat tentang 'Azl

Terdapat ulama yang menyatakan hukum azl adalah boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Akan tetapi, apabila seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih atau pendapat lebih kuat menurut Syafi’iyah.

Hal ini disebabkan oleh kewajiban untuk memenuhi kebutuhan istri, yang dapat dipenuhi dengan menggunakan metode azl meskipun tidak terjadi ejakulasi.

Meskipun demikian, disarankan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada istri sebelum menggunakan metode ini.

7 dari 10 halaman

Dasar Hukum Diperbolehkannya 'Azl

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu.” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).

Dalam riwayat lain disebutkan:
“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).

8 dari 10 halaman

Pendapat Kedua

Masih menurut Kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, ada pendapat kedua yang menyatakan hukum azl adalah boleh dengan syarat atau ada hajat. Akan tetapi jika dilakukan tanpa hajat, maka hukumnya jadi makruh.

Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah.

Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya.

9 dari 10 halaman

Derajat Hadits Pendapat Kedua

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'ahu, ia berkata: “Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)

10 dari 10 halaman

Tidak ada Larangan

Yang jelas, tidak ada larangan untuk melakukan 'azl saat berhubungan suami istri.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA:
" Kami pernah melakukan azl sedangkan Alquran masih turun (yakni di masa Nabi SAW)." (Hadis Sahih riwayat Abu Dawud 1/320; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban No. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62).

Sebab, seandainya perbuatan itu haram, pasti Nabi SAW telah melarangnya dan tidak mendiamkan sahabat melakukannya.

Beri Komentar