Hukum Islam Menggunakan Skincare dari Bahan Lendir Siput
Dream - Merawat kulit tubuh dan wajah merupakan salah satu sunah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Untuk mendapat keberkahan, tentunya kita harus menggunakan cara yang baik dan produk yang halal.
Kini banyak sekali produk perawatan kulit yang campuran bahannya terbuat dari lendir siput. Bahan tersebut diketahui bisa mengunci kelembapan kulit secara maksimal. Efeknya adalah kulit jadi kenyal dan glowing.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Dikutip dari BincangSyariah, dalam kajian fikih, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah menetapkan bahwa semua cairan yang berasal dari hewan tapi tidak berasal dari bagian dalam (perut) maka dihukumi sesuai status hewan tersebut. Cairan yang tidak berasal dari dalam tubuh hewan seperti air liur, keringat, dan ingus dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi.
Maka dari itu, lendir siput dihukumi suci dan boleh dikenakan di tubuh manusia. Sebagaimana yang dikutip dari Ensiklopedia Fatwa Ulama Kuwait (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah),
Artinya: Ulama Syafiiyah berkata bahwa semua cairan yang keluar dari bagian dalam hewan dan ia tidak termasuk bagian dalam hewan tersebut, melainkan ia merembes saja seperti air liur, keringat dan ingus, maka hukumnya sama seperti hewannya. Jika hewannya najis, maka dihukumi najis, sebaliknya jika suci, maka dihukumi suci.
Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi’i juga menuliskan fatwanya dalam kitab al-Majmu’, bahwa cairan berupa keringat, ingus, lendir, dan air mata dari manusia dan hewan dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi.
Artinya: Ketahuilah bahwa tidak ada bedanya antara keringat, ludah, ingus, air mata dari orang junub, orang haid, orang yang suci dari keduanya, orang muslim, kafir, keledai, kuda, tikus dan semuanya hewan buas dan melata. Semuanya dihukumi suci selain dari anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya.
Dari kutipan dua fatwa di atas, maka kita bisa memahami, bahwa hukum lendir siput yang ada dalam skincare adalah suci dan halal untuk dipakai oleh muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Selengkapnya baca di sini.
Pakai Skincare yang Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukumnya?
Dream - Tren penggunaan skincare di Indonesia kini naik pesat. Beragam produk pun bermunculan dengan berbagai formula. Salah satu bahan yang sering digunakan dalam skincare adalah alkohol.
Bagi para muslimah, mungkin ragu untuk menggunakan skincare yang beralkohol. Pasalnya, dalam Islam alkohol diharamkan. Bagaimana penjelasan hukum fikihnya? Dikutip dari Bincang Muslimah, hukum kenajisan alkohol berbeda di beberapa ulama fikih.
Misal,beberapa ulama di kalangan empat mazhab mengatakan bahwa alkohol hukumnya najis. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan bahwa alkohol dikategorikan sebagai najis mugholadzoh. Begitu juga Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa alkohol hukumnya najis.
Sedangkan Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa alkohol tidak najis, teks agama hanya menyebutkan keharamannya untuk dikonsumsi. Beliau menyatakan dalam kitab As-sailul Jarar bahwa makna rijsun pada ayat 90 dari surat al-Maidah adalah haram bukan najis:
Artinya: tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata rijsun disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.
Adapun terkait kandungan alkohol pada skincare, ada keterangan dari salah satu ulama fikih perbandingan, Abdurrahman al-Jaziri menyatakan dalam kitabnya, al-Fiqh ‘alaa Madzahib al-‘Arba’ah :
Termasuk najis yang ditoleransi adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.
Jika melihat fatwa ini, kandungan alkohol pada skincare dengan konsentrasi rendah diperbolehkan dan demi kepentingan tertentu. Selain itu, penghukuman najis terhadap alkohol pun beragam, maka kandungan alkohol pada skincare hukumnya boleh.
Sumber: BincangMuslimah
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Tak Paham Soal SGIE, Gibran: Mohon Maaf kalau Pertanyaannya Susah
Gibran mengatakan produk Indonesia yang masuk 10 besar baru makanan halal dan skincare. Gibran juga menyinggung kalau pertanyaannya terlalu sulit.
Baca Selengkapnya5 Kebiasaan Pakai Skincare yang Ternyata Malah Bikin Jerawatan, Ada yang Sering Kamu Lakukan?
Jangan disepelekan, ternyata kebiasaan ini bisa menimbulkan jerawat.
Baca SelengkapnyaTak Perlu Skincare Mahal, Konsumsi Makanan Ini Untuk Hempas Jerawat
Kesehatan kulit sangat bergantung pada makanan yang dikonsumsi. Bahkan, beberapa jenis makanan bisa membantu mengatasi jerawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Kesalahan Terbesar Pakai Skincare Menurut Dokter Kulit, Jadi Tak Efektif
Masih banyak orang salah memakai skincare. Akhirnya, kondisi kulit pun tidak membaik usai merawat kulit. Cari tahu 3 kesalahan terbesar saat memakai skincare.
Baca SelengkapnyaIni Langkah Mengaplikasikan Skincare dengan Urutan yang Tepat
Urutan yang benar mampu membantu kulit menyerap bahan-bahan aktif lebih maksimal. Yuk, simak rangkaiannya!
Baca SelengkapnyaIntip Tips Kulit Glowing Selama Ramadan Ala Dokter Abelina
Pilih skincare yang tepat untuk menjaga kesehatan kulit selama Ramadan dan tampil glowing saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaPerhatikan Kandungan dalam Sabun Ini Agar Kulit Lembab dan Wangi Seharian, Hijaber Wajib Tahu
Pilihan kandungan di sabun mandi untuk para hijabers
Baca SelengkapnyaBye Kulit Kasar! 8 Langkah Mudah Haluskan Tekstur Kulit
Meskipun sudah melakukan skincare routine, tapi kenapa ya tetap ada jerawat hingga kulit kering?
Baca Selengkapnya4 Jenis Kandungan Skincare yang Wajib Dipakai Setiap Hari
Pastikan 4 jenis kandungan skincare ada dalam produk yang dipakai sehari-hari untuk mengoptimalkan kesehatan kulit.
Baca Selengkapnya