Foto: Ilustrasi/Shutterstock
Dream – Bukan cuma sebagai sarana hiburan saja, tapi perkembangan teknologi saat ini memudahkan kita untuk mengakses segala kegiatan. Termasuk urusan beribadah.
Jelang perayaan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada minggu kedua Juli 2022, hari besar umat muslim yang identik dengan memotong hewan kurban ini dapat dilakukan secara online. Kok bisa?
Jika sebelumnya kamu perlu mendatangi lapak hewan kurban untuk membeli, namun kini kamu bisa memilih dan membeli hewan kurban cuma lewat sentuhan ujung jari pada gawai pintar.
Berbagai lembaga kini menghadirkan kemudahan berkurban dengan mengandalkan sistem online, salah satunya Global Qurban-ACT.
Selain kemudahan transaksi pembelian hewan kurban, lewat kurban online ini, para pembeli juga bisa mengetahui waktu penyembelihan, lokasi, hingga dokumentasi hewan kurban saat disembelih dalam bentuk laporan yang dikirim juga secara online.
Lalu, bagaimana hukum berkurban online secara Islam? Apakah sah ibadah kurban kita jika semua prosesnya dilakukan secara daring?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda lewat keterangannya pada Kamis, 23 Juni 2022, menjelaskan bahwa kurban secara online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah.
Kurban dengan akad tawkil merupakan suatu proses di mana pemilik hewan kurban memberi hak wakilnya kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban, disembelihkan, dan didistribusikan.
" Dan ini adalah salah satu isi dari fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Iduladha dan penyembelihan saat pandemi Covid-19," ujar KH Miftahul.
Hal senada juga diungkapkan Dewan Syariah ACT, Ustaz Bobby Herwibowo. Ia mengatakan bahwa hukum tawkil kurban ini diperbolehkan.
Sebab, mengaca pada momen Rasulullah SAW yang pernah menyerahkan sebanyak 37 unta kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.
Sementara itu, dalam urusan transaksi pembelian hewan kurban yang juga dilakukan secara online, Bobby mengatakan, diperbolehkan selama tidak ada transaksi ribawi atau yang mengandung larangan Allah.
" Apalagi kalau upaya tersebut (transaksi online) justru untuk memudahkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan," katanya.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan, kepada lembaga yang menerima dana kurban harus bertanggung jawab. Hal ini dilakukan meliputi pembelian hewan kurban yang sesuai syarat untuk dikurbankan, proses penyembelihan hingga distribusi.
" Semua persyaratan yang ada di dalam kurban harus dipenuhi," ucap Ahsin.
Ahsin juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin berkurban untuk menyerahkan dana kurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi sehingga ada kejelasan dalam transaksi.
Misalnya pada barang yang hendak dipesan, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban.
" Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya," tambah Ahsin. (mut)
Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Hari Raya Idul Adha 1442 H, Selasa, 20 Juli 2021 kemarin melalui Program Kemaslahatan menyalurkan hewan kurban sebanyak 1.000 ekor sapi yang tersebar di 840 titik dari 34 provinsi seluruh Indonesia.
Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (Laznas BSMU) merupakan salah satu mitra penyalur yang dipercaya dalam menyalurkan hewan kurban sebanyak 40 ekor sapi, dengan total wilayah pendistribusian di 35 titik yang tersebar di 15 provinsi.
BPKH Ideal Versi Jokowi untuk Bisa Tangkap Peluang Pasar Syariah US$1,5 T
Tidak menyalurkan seperti kebanyakan panitia kurban, daging yang diperoleh Laznas BSMU diolah menjadi berbagai jenis produk siap saji, seperti kornet, rendang siap santap, abon, dan juga daging beku yang dikemas secara higienis.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di wilayah terpencil, tertinggal, terdampak bencana, dan berada di zona merah Covid-19.
Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH mengatakan momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat membantu sesama, sehingga pemilihan lokasi di wilayah terpencil diharapkan agar berkah dari kurban ini dapat turut dirasakan masyarakat di seluruh Tanah Air.
© © BPKH & Laznas BSMU
85 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pengurus BPKH
“ Kami ucapkan terima kasih kepada BPKH karena telah mempercayakan Laznas BSMU sebagai mitra penyalur qurban pada Idul Adha 1442 H ini. Semoga daging hewan kurban yang disalurkan dapat memberikan manfaat dan keberkahan dalam menebar kemaslahatan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Sukoriyanto Saputro, Direktur Eksekutif Laznas BSMU menambahkan.
Mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021 agar tidak melakukan pemotongan hewan pada 10 Dzulhijjah, maka proses penyembelihan dilaksanakan setelah hari raya Idul Adha atau pada hari tasyrik, dan dilakukan di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).
Pemotongan di lokasi Zona Merah, telah dilengkapi surat izin dari petugas.
© © BPKH & Laznas BSMU
Pemberian bantuan ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
BPKH Gelar Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, Cek Syaratnya
Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah.
Tak lupa juga mencakup sosial keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN