Ilustrasi (Foto: Anehpisan.com)
Dream - Tak jarang kita jumpai di masyarakat, seseorang yang menggunakan jimat pelindung atau semacamnya bertuliskan ayat Alquran. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya? Simak ulasan berikut ini.
Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi pernah membahas tentang masalah ini. Lantas mereka menjelaskan bahwa menulis ayat Alquran dan menggantungnya di tangan dan sebagainya, dengan tujuan sebagai penolong dan pelindung dari marabahaya, masih diperdebatkan oleh para ulama Salaf.
Di antara mereka ada yang melarangnya dengan alasan bahwa benda itu termasuk jimat yang tidak boleh digantung dan dipajang berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW,
" Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (pellet) adalah perbuatan syirik." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Mereka mengatakan, tidak ada pengkhususan jimat yang bertulisan Alquran di dalam hadis ini.
Para ulama tersebut juga beralasan, menggantungkan jimat yang bertuliskan ayat Alquran akan mengarah kepada sesuatu yang digantung selain dari Alquran. " Maka dilarang menggantungnya merupakan sadd dzari'ah (penutup jalan) agar tidak menggantung selain ayat Alquran."
Mereka menambahkan, " Jimat yang digantung itu akan membuat seseorang menjadi hina, karena dia selalu membawanya ketika buang hajat, masuk kamar kecil dan bergaul dengan istrinya, padahal jimat itu masih bersamanya."
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream - Nelayan ini tak pernah menyangka batu jimat yang disimpannya selama 10 tahun ternyata harta karun terpendam. Jimat itu ternyata mutiara terbesar yang pernah ditemukan.
Pria yang tak disebutkan namanya itu, menemukan batu 34 Kilogram di pantai Pulau Palawan, Filipinan, 10 tahun yang lalu.
Dia tak pernah tahu jika batu yang ditemukannya itu adalah sebuah mutiara.
Yang lebih mengejutkan, batu temuan tak sengaja itu berukuran 5 kali lebih besar dari rekor batu mutiara sebelumnya.
Mengutip laman metro.co.uk, Rabu, 24 Agustus 2016, batu mutiara itu ditaksi bernilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,32 triliun.
Musibah kebakaran yang menghancurkan rumah kayu di awal tahun ini memaksa nelayan ini untuk pindah ke sebuah memutuskan tinggal di sebuah daerah terpencil, Puerto Princesca. Disinilah dia mengaku menemukan sebuah kerang raksasa yang menyimpan sebuah mutiara berukuran mengejutkan 1 kaki kaki lebar dan 2,2 kaki panjang - mengalahan rekor mutiara terbesar Pearl og Allah dengan berat 6,4 kilogram (Kg) bernilai US$35 juta.
" Nelayan itu melempar jaring ke laut dan tersangku pada sebuah batu besar saat badai menerjang," kata petugas pariwisata setempet, Aileen Cynthia Amurao.
" Dia tahu jaringnya tersangkut sebuah kerang dan memutuskan menyelam untuk menarik jaring sekaligus membawa kerang itu."
Dan setelah 10 tahun, mutiara itu tersimpan rapi di rumah sang nelayan.
" Dia tak tahu berapa harganya dan memutuskan menyimpan di rumah sebagai jimat keberuntungan," ujar Aileen.
Saat ini, pihak gemologist dan lembaga internasional tengah meneliti mutiara raksasa tersebut.
Rekor mutiara terbesar saat ini masih dipegang oleh Pearl of Allah atau dikenal juga sebagai Mutiara Lao Tze, yang ditemukan di Palawan, Filipina, pada 1934. (Sah)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabapaten Probolinggo mendapatkan temuan baru dari pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sepasang suami istri yang telah bergabung di Padepokan Dimas Kanjeng menyerahkan sejumlah benda yang diyakini sebagai jimat.
Menurut laman lokal Probolinggo, kraksaan-online.com, benda-benda ini semakin menguatkan 10 kriteria yang sesat pada ajaran Taat Pribadi. Namun belum ada keterangan dari pihak Padepokan Dimas Kanjeng, apakah jimat-jimat ini mereka berikan kepada para pengikutnya.
Salah satu benda yang diserahkan kepada MUI berupa kotak ATM dapur yang dibuat oleh pengikut sesuai intruksi Sultan padepokan itu, ukurannya telah ditentukan.
Dalam kotak yang di sebut ATM dapur itu, pengikut yang tak disebutkan nama dan alamatnya itu, mengaku membayar uang (mahar).
Ada jimat kotak yang berada di dalam kotak ATM dapur itu, maharnya Rp500 ribu. Sementara untuk kartu karomah dihargai Rp1 juta, kartu pencairan Rp1,5 juta, dan pin santri Rp 310 ribu.
“ Itu sebagai pembayaran awal oleh pengikut kepada pihak padepokan,” kata H Yasin, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo.
KH. Achmad Banawir, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, mengatakan, temuan itu semakin kuat dugaan ajaran sesat di Padepokan Dimas Kanjeng.
“ Soal ajaran di padepokan Dimas Kanjeng itu sesat, telah dikeluarkan fatwa oleh MUI Pusat. Atas temuan ini ajaran di padepokan disinyalir sesat semakin kuat,” terang Banawir.
Selain itu, tambah dia, dari pengakuan pasutri pengikut padepokan itu, ternyata ajaran sholat Riyadul Kubri, yaitu sholat sunah dua rakaat, mengarah kepada penyimpangan ajaran Islam. Sebab tidak pernah ada dalam ajaran Islam berupa sholat sunah Riyadul Kubri.
“ Setelah membaca surat Al-Fatehah, diwajibkan membaca “ hu” sebanyak 41 kali. Kalimat “ hu” setelah Alfatihah itu ditujukan pada Taat Pribadi. Bahkan, pengikut harus mengingat atau membayangkan sosok Taat Pribadi saat sholat sunah Riyadul Kubri tersebut,”sebut Banawir.
”Sesuai ajaran agama Islam yang benar, ibadah sholat itu hanya diwajibkan ditujukan dan mengingat pada Allah, tidak boleh selain itu,” tambah dia.(Sah)
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online