Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 10 Desember 2017 17:33
Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun
Menambah periode penyusuan sampai lebih dari usia dua tahun, ternyata...

Dream - Menyusui jadi salah satu momen penting untuk ibu dan buah hati. Sang anak membutuhkan asupan nutrisi yang berkualitas dan hal itu hanya ada dalam payudara bunda, yaitu air susu ibu (ASI).

Banyak penelitian yang mengungkap kalau tak ada asupan yang nutrisinya setinggi ASI. Zat-zat aktif dalam ASI memiliki efek begitu dahsyat pada perkembangan fisik, otak dan mental anak.

Tak hanya soal kebutuhan gizi saja, menyusui menciptakan ikatan batin yang begitu kuat antara ibu dan bayinya. Menyusui memang jadi aktivitas penting, bahkan Alquran membahasnya dan menyarankan agar para ibu menyusui bayinya hingga 2 tahun.

Hal tersebut dituliskan dalam Surah Al- Baqarah ayat 233:

Surat Al-Baqarah ayat 233


Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Seperti dikutip dari Muslimah.id, ibu memang wajib menyusui sampai usia dua tahun, kecuali jika bapak dan ibunya ridho untuk menyapihnya sebelum dua tahun karena sebab-sebab yang menuntut untuk disapih.

Lalu bagaimana hukumnya jika menyusui lebih dari 2 tahun? Menambah periode penyusuan sampai lebih dari usia dua tahun, hal ini tidak mengapa jika memang ada kebutuhan (hajat). Misalnya, sang anak tidak nafsu makan atau sebab-sebab yang lain. Maksudnya, jika memang ada kebutuhan, maka hal ini tidak masalah (boleh).


Sumber: Muslimah.id

Beri Komentar