Hukum Puasa bagi Kuli dan Buruh Kasar, Apakah Ada Pengecualian?

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 30 Maret 2023 17:00
Hukum Puasa bagi Kuli dan Buruh Kasar, Apakah Ada Pengecualian?
Karena pekerjaan mereka yang berat, maka ada kondisi tertentu yang memperbolehkan mereka membatalkan puasa.

Dream - Wajib hukumnya menjalani puasa Ramadhan bagi mereka yang sudah baligh dan memenuhi syarat wajib puasa lainnya. Ketika puasa tersebut ditinggalkan, maka sahabat Dream pun diharuskan untuk menqodho atau mengganti puasa di luar bulan Ramadhan atau dengan cara membayar fidyah.

Di saat berpuasa, bukan berarti hal itu menjadi alasan untuk bermalas-malasan. Setiap orang akan tetap beraktivitas seperti biasanya. Hanya saja, mungkin akan dikurangi waktunya atau aktivitasnya tidak seberat ketika di luar puasa. Bagi yang bekerja, maka tetaplah harus bekerja untuk mencari nafkah demi menghidupi orang-orang yang ditanggungnya.

Lalu, bagaimana hukum puasa untuk kuli dan buruh kasar? Mengingat pekerjaan mereka sangatlah berat. Di mana harus mengandalkan fisik dan tentu saja berisiko menimbulkan kelelahan yang tinggi. Apakah dalam hal ini ada pengecualiannya?

Untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana hukum puasa bagi kuli dan buruh kasar, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui nu.or.id.

1 dari 2 halaman

Kategori Orang yang Menjalankan Puasa

Meskipun puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya, namun tidak semua orang mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, orang-orang yang menjalankan puasa dikategorikan menjadi tiga kelompok. Berikut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in oleh Syekh Nawawi:

Kategori Pertama

Kategori pertama adalah jika diprediksi mengalami penyakit kritis yang membolehkannya tayammum. Maka bagi penderita untuk berpuasa hukumnya adalah makruh. Jadi, ia diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa.

Kategori ke Dua

Kategori ke dua adalah jika penyakit kritis yang dialaminya benar-benar terjadi dan bisa menyebabkan nyawanya hilang atau menyebabkan terjadi disfungsi salah satu organ tubuh. Sehingga puasanya pun hukumnya haram dan wajib untuk membatalkan puasa.

Kategori ke Tiga

Kategori ke tiga adalah jika sakitnya ringan dan tidak sampai kritis. Maka ia diperbolehkan tayammum. Namun penderita haram hukumnya untuk membatalkan puasa dan wajib berpuasa selama ia tidak khawatir sakitnya semakin parah.

Dalam hal ini, maka hukumnya sama bagi buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang yang pekerjaannya seperti mereka.

2 dari 2 halaman

Kondisi yang Memperbolehkan Pekerja Berat Membatalkan Puasa

Nah, berikut adalah kondisi yang memperbolehkan pekerja berat bisa membatalkan puasanya:

  • Saat mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaan di malam hari.
  • Saat penghasilannya tidak memenuhi kebutuhan atau pendapatan atasan yang mendanainya berbuka terhenti.
  • Saat di tengah puasa mendapati kesulitan yang berdasar pada kondisi darurat.

Perlu sahabat Dream ketahui juga bahwa bagi orang yang telah memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, kemudian melanjutkan lagi puasanya, maka puasanya tetaplah dianggap sah. Karena keharamannya ada di luar permasalahan tersebut.

Melalui penjelasan sebelumnya, bahwa mencari nafkah adalah sebuah kewajiban. Namun puasa Ramadhan yang hukumnya wajib pun juga harus dihargai. Jadi, ketika di siang hari merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka boleh membatalkannya. tetapi harus mengganti di luar bulan Ramadhan.

Beri Komentar