Suami Melaut, Astaga! Ibu dan Anak Kandung di Sulawesi Jalani Hubungan Terlarang

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 21 Juli 2020 12:53
Suami Melaut, Astaga! Ibu dan Anak Kandung di Sulawesi Jalani Hubungan Terlarang
Keduanya melakukan hubungan intim sedarah dalam keadaan mabuk.

Dream - RT, 51 tahun dan TP, 26 tahun, diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utara. Ibu dan anak kandung ini terpergok warga melakukan hubungan sebadan di rumah mereka di Komplek Nabati, Kecamatan Maesa.

Keduanya hampir jadi sasaran amukan warga yang marah karena ulah mereka yang dinilai melanggar norma. Warga sempat mengepung rumah keduanya.

Beruntung, kejadian tersebut diketahui Tim Tarsius yang sedang terlibat dalam patroli gabungan TNI, kepolisian dan Pemerintah Kota Bitung. Dipimpin Bripka Angky Koagouw, tim Tarsius segera meluncur ke lokasi dan mengamankan pasangan ibu dan anak tersebut.

Keduanya dibawa ke kantor Polsek Maesa untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi, keduanya akhirnya tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.

" Jadi keduanya tidak dilakukan penahanan. Mereka kami amankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka," ujar Kapolsek Maesa, Komisaris Elia Maramis, dikutip dari Berita Manado.

 

1 dari 3 halaman

Dari informasi yang didapat, perbuatan terlarang tersebut sudah dilakukan RT dan TP pada Juni 2020. Ternyata, tingkah keduanya diketahui anak perempuan dari RT yang kemudian melaporkannya ke kakak ibunya.

Elia mengatakan dalam pemeriksaan, RT dan TP mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat sedang mabuk.

" Alasannya, katanya dua-dua sudah dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tak senonoh itu," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Elia mengatakan telah digelar pertemuan antara keluarga keduanya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Bitung Merianti Dumbela, Camat Maesa HP Posumah dan Lurah Bitung Barat Dua, Ferdy Janis.

Suami RT juga dilibatkan namun hanya melalui saluran telepon. Sebab pra tersebut sedang melaut.

" Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses. Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah setempat dan kepolisian karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," kata Elia.

 

3 dari 3 halaman

Sementara, pihak kecamatan, lurah, dan Dinas P3A menawarkan opsi kedua pelaku diusir dari kampungnya. Pertimbangannya, pelaku pria pernah lama tinggal di wilayah saudaranya sedangkan ibunya punya keluarga di luar Kota Bitung.

" Jika opsi ini dilakukan, kami menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemerintah setempat," kata Elia.(Sah)