Siti Akmal (Foto: Pojoksatu.id)
Dream - Linda Novitasari, mahasiswi S2 Universitas Mataram ditemukan tergantung di dalam fentilasi rumah yang ditempati kekasihnya, R. Siti Akmal, ibu kandung korban berharap polisi segera menemukan pelaku dan motif pembunuhan anak gadisnya.
Linda ditemukan meninggal di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar elatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (25/7) sore, sekitar pukul 16.30 WITA.
Siti Akmal meyakini anak gadisnya itu bukan bunuh diri, tapi dibunuh seseorang.
“ Siapa pelakunya dan apa motifnya? Kalau dia (Linda meninggal) dengan tangan orang lain, ya apa ya, kasarnya itu hati kecil ini kasarnya, mohon maaf ya Mas, nyawa balas nyawa. Meskipun itu memang ajalnya,” kata Siti, dikutip Pojoksatu.id, Kamis 13 Agustus 2020.
Pensiunan guru ini meyakini, putri ketiganya bukan meninggal karena bunuh diri. Sebab, putrinya itu sedang memulai meraih mimpi-mimpinya.
Apalagi, kata dia, pada Juli lalu, Linda sudah dinyatakan lulus seleksi S2 Ilmu Hukum di Universitas Mataram (Unram).
Namun, cita-cita putrinya menjadi dosen itu harus pupus di awal jalan. Ia meninggal sebelum keinginannya terwujud.
Siti masih percaya putrinya bisa menjaga diri dalam hal menjalin hubungan asmara. Namun dia tidak menyangka putrinya berpulang mendahuluinya.
“ Apalagi ini karena motif cinta. Apakah cinta harus begitu? Kan masih banyak cara lain,” sesalnya.
Putrinya, Linda, ditemukan sudah tidak bernyawa pada Sabtu, 25 Juli 2020 lalu. Linda ditemukan dalam kondisi tergantung pada tali berwarna oranye di rumah perwira polisi yang ditempati kekasihnya, R, di BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram.
“ Rumah itu milik perwira Polisi, tempat tinggalnya R, pacar almarhumah,” kata Yan Mangandar, Tim Kuasa Hukum korban.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan, penyidik sedang menyelesaikan tahapan penanganan kasus. Sehingga dirinya enggan membeberkan hasil penanganannya.
“ Kasusnya memang sudah naik penyidikan,” ucapnya dikonfirmasi Selasa, 11 Agustus 2020.
Tahapan penyidikan ditempuh setelah penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Yakni seperti diatur dalam pasal 338 KUHP tentang orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“ Iya dugaan pasal 338 (KUHP),” kata Guntur.
Kapolresta belum mengungkap mengenai apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, tim penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat tersangkanya.
(Sumber: Pojoksatu)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!