Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Komisi Pengawas Haji tanggan 4 Oktober 2016. Perpres tersebut memuat besaran honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji.
Dalam Perpres tersebut, honorarium ketua ditetapkan sebesar Rp23.625.000. Sementara honor Wakil ketua ditetapkan sebesar Rp22.444.000 dan anggota Rp20.081.000 tiap bulan.
" Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id, Senin, 14 November 2016.
Sementara untuk anggota komisi dari unsur pemerintah, honorarium yang dibayarkan merupakan selisih dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jumlah honorarium yang telah ditetapkan.
" Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi