Basuki Tjahaja Purnama Memberikan Sambutan Saat Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (9/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan bebas pada Januari 2019 mendatang. Kabar tersebut muncul setelah Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan pada Natal 2018.
Ahok diketahui mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017.
" Pada 25 Desember 2018 ini (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ade Kusmanto kepada Dream, Selasa, 11 Desember 2018
Usulan itu belum bersifat final. Ahok masih harus konsisten mentaati segala peraturan yang ada sampai waktu yang ditentukan.
Jika nantinya Ahok mendapat remisi satu bulan Natal 2018, berapa total remisi yang diterimanya selama menjalankan hukuman pidana?
Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditahan sejak 9 Mei 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah atas kasus penodaan agama.
Pada 2017, Ahok mendapat remisi Natal tahun itu selama 15 hari. Remisi kedua yang didapat Ahok yaitu pada 17 Agustus 2018. Ahok mendapat remisi umum selama 2 bulan.
" Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan 15 hari," ucap dia.
Ade menjelaskan, usulan remisi Natal 2018 diberikan karena selama dalam tahanan Ahok berkelakuan baik dan telah menjalankan masa tahanan lebih dari enam bulan. Pertimbangan lainnya yakni Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.(Sah)
Dream - Ahok diusulkan mendapat remisi hukuman satu bulan. Sehingga, terpidana kasus penodaan agama yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu bisa bebas bulan depan.
" Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ade Kusmanto, kepada Dream, Selasa 11 Desember 2018.
Jika usulan remisi diterima, tambah Ade, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas Januari mendatang. " Diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucap dia.
Menurut Ade, usulan remisi itu diberikan karena selama dalam penjara Ahok berkelakuan baik. Ahok juga telah menjalankan masa tahanan lebih dari enam bulan.
Pertimbangan lainnya, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
" Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan, jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," kata dia.
Saat ini Ahok masih menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia mendekam di sel Mako Brimob sejak 9 Mei 2017.
Dream - Basuki Tjahaja Purnama akhirnya bicara tentang kabar rencananya pernikahannya dengan seorang polwan berpangkat Bripda yang ramai beberapa hari terakhir. Kabar pernikahan itu pertama kali muncul dari laporan laman Asia Times.
Terkait pemberitaan tersebut, Ahok lewat admin @timbtp menyampaikan penjelasan lewat akun Instagram @basuki_btp. Ada dua poin pesan yang disampaikan Ahok
" Terkait opini pemberitaan yang beredar akhir-akhir ini, BTP mengatakan akan menjawab sendiri mengenai semua hal itu ketika bebas," demikian pesan Ahok, diakses pada Jumat 7 September 2018.
Tim BTP juga menyatakan sosok Ahok tidak berubah. Ahok tetap taat agama dan konstitusi.
" Saat ini BTP sedang belajar untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat," demikian poin kedua dari pernyataan tersebut.
View this post on InstagramDiposting oleh @timbtp Ada pesan dari Mako Brimob:
A post shared by Ahok BasukiTPurnama (@basukibtp) on
Sebelumnya, Asia Times melaporkan Ahok bakal menggelar pernikahan dengan seorang polwan setelah bebas pada Januari tahun depan. Polwan yang disebut sebagai calon istri Ahok pernah bertugas sebagai ajudan mantan istrinya, Veronica Tan.
Dream - Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menikahi seorang polisi wanita (polwan) semakin berhembus. Terlebih para politisi yang juga teman Ahok turut membenarkan kabar tersebut.
Namun, menikahi seorang polwan tak semudah meminang warga sipil yang cukup minta restu orangtua dan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kepolisian memiliki suatu prosedur jika anggotanya hendak menikah.
" Kalau dia (anggota Polri) mau nikah ada namanya sidang nikah. Nanti disidang sama atasannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto seperti dikutip dari liputan6.com.
Ia menjelaskan, setiap anggota polisi yang akan menikah harus mendapat surat izin atasannya. Bahkan, atasanya bisa melarang pernikahan tersebut.
" Bisa (melarang), misalnya dia mau kawin sama suami orang, atau dia kawin sama istri orang," ucap dia.
Setyo menuturkan, ia juga sempat tidak memberikan izin menikah kepada juniornya yang barus lulus menjadi polisi.
" Pernah ada junior saya dia baru lulus mau kawin sama perempuan yang umurnya 40 lebih. Itu kan bedanya jauh banget, ya kita nggak izinkan karena dia mau nikah sama orang yang (beda umur), ya kita kan ada anunya (aturannya)," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Advertisement
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
6 Alasan Anak Perlu Melakukan Tes Minat Sejak Usia Sekolah Dasar, Bukan Saat SMA!
Ketika Elegansi dan Keintiman Gaya Bertemu di Panggung The Locker Room oleh LACOSTE
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca