Fadli Zon Dan Ibunda (Foto: Twitter @fadlizon)
Dream - Kabar duka datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Pada hari ini, Jumat 19 Februari 2021, Ellyda binti Muhammad Yatim, ibunda Fadli Zon meninggal dunia.
Berita duka ini dibagikan oleh politikus Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.
" Turut berduka cita atas kepergian Ibunda bang @fadlizon. InsyaaAllah almarhumah husnul khotimah," tulis Dahnil.
Fahri Hamzah turut menambahkan informasi bahwa ibunda Fadli Zon meninggal dunia di RSUI Depok, pada usia 75 tahun.
Almarhum telah dibawa di rumah duka di Rumah Kreatif Fadli Zon, Jalan Pekapuran, Komplek Bumi Cimanggis Indah (BCI) Blok B1/9, Depok, Jawa Barat.
Rencananya ibunda Fadli Zon akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Habiburokhman yang juga Waketum Partai Gerindra mengatakan Partai Gerindra ikut berdukacita atas kabar ini.
Dia mengatakan sejak minggu lalu Fadli Zon memang fokus mendampingi dan menangani ibunya yang kondisi kesehatannya memburuk.
" Memang sejak minggu lalu Bang Fadli bilang kesehatan ibunda beliau memburuk, dan Bang Fadli fokus mendampingi," imbuhnya.
Dream - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan penerima bintang tanda jasa yang diberikan pemerintah kepada sosok tertentu merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa yang diberikan. Tidak ada keuntungan materi di balik penghargaan tersebut.
" Benefit (keuntungan) diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material," ujar Mahfud, dikutip dari Merdeka.com.
Mahfud mengatakan para penerima tanda jasa memang mendapat satu keuntungan meski tidak besar secara nominal. Keuntungan yang dimaksud adalah hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
" Kalau peraih bintang ini, antara lain dia berhak nanti dikuburkan, kalau keluarganya mau, dimakamkan di TMP, hanya itu," kata dia.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon diketahui turut mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Nararya. Bintang jasa tersebut diserahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Mahfud mengaku heran pemberian bintang jasa kedua kedua politisi tersebut menimbulkan polemik. Menurut dia, keduanya layak mendapatkan penghargaan tersebut sesuai jabatan yang diemban saat di parlemen.
" Ukuran jabatan itu sebagai jasa dalam hal ini, kalau kita tolak padahal yang sebelumnya sudah dikasih dan yang lain dalam jabatan sama sudah dikasih, nah, ini kan tidak etis, sehingga Fahri dan Fadli juga menjabat jadi dianggap berhak," kata dia.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
