Presiden Joko WIdodo
Dream - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dipastikan tidak mudik saat Lebaran 2021. Demikian pula para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju.
" Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko, semua menteri, semua kepala lembaga itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik Lebaran, tidak ada satupun," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman.
Fadjroel mengatakan ini untuk memberikan contoh agar masyarakat tidak mudik saat Lebaran nanti. Selain itu, Jokowi meminta seluruh menteri dan pimpinan lembaga negara untuk tidak menggelar buka puasa bersama maupun oped house Idul Fitri 1442H.
" Teladan seperti itu diperlukan oleh masyarakat. Selain itu, kan juga yang dilarang sekarang ini buka puasa bersama termasuk dengan wartawan. Open house juga dilarang karena Covid ini masih mematikan," kata Fadjroel.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan larangan mudik ditetapkan mempertimbangkan tren kenaikan kasus Covid-19 yang pernah terjadi di empat kali libur panjang sebelumnya. Sementara, Pemerintah harus menjaga tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.
" Kita harus betul-betul menjaga bersama-sama momentum yang sangat baik. Untuk itulah, pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi.
Sumber: Merdeka.com.
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat mobilitas terhadap pelaku mudik jelang diberlakukannya larangan pada 6-17 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.
" Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," demikian bunyi Addendum tersebut, ditandatangani Ketua Satgas Pengendalian Covid-19, Doni Monardo, dalam salinan yang diterima Dream.
Addendum ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Balitbang Kemenhub yang mendapat temuan masih adanya sekelompok masyarakat yang akan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 dari masa larangan mudik Lebaran 2021.
Karena pertimbangan tersebut, Satgas memberlakukan pengetatan mobilitas terhitung mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 untuk masa sebelum larangan berlaku. Serta pada 18 sampai dengan 24 Mei 2021 untuk pasca pemberlakuan larangan mudik.
Selama masa pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), para pelaku perjalanan dikenakan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dari lokasi keberangkatan baik bandara dan pelabuhan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan udara, pelaku perjalanan transportasi laut, serta pelaku perjalanan penyeberangan laut. Tetapi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu kecamatan atau kabupaten serta pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan tidak terkena kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
" Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi addendum tersebut.
Untuk pengguna kereta api antarkota diberlakukan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.
Pelaku mudik dengan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 oleh Satgas Covid-19 daerah. Sedangkan pemudik dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau melakukan tes GeNose C19 di rest area.
" Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," demikian bunyi poin 13 huruf j.
Addendum ini diberlakukan untuk memperketat pengawasan mobilitas pelaku perjalanan. Sedangkan larangan mudik tetap diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia