Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Namanya suami istri, pasti akan ada kebutuhan biologis. Tidak lain dan tidak bukan yaitu hubungan intim suami istri.
Dalam Islam, aktivitas ini tidaklah dilarang. Bahkan kedudukannya sangat dianjurkan agar rumah tangga selalu harmonis.
Kadangkala, hubungan intim terjadi diawali dengan tidur lebih dulu. Ketika akan tidur, biasanya baik istri maupun suami memakai celana dalam.
Pernah ramai di media sosial menyatakan istri makruh memakai celana dalam ketika tidur dengan alasan menyulitkan suami. Benarkah pandangan demikian?
Sebenarnya, pada dasarnya istri boleh memakai celana dalam saat tidur bersama suaminya. Demikian pula sebaliknya, boleh tidak memakai celana dalam.
Hal ini merupakan perkara yang longgar. Sehingga status hukumnya didasarkan pada situasi yang terjadi.
Apabila situasi menuntut istri tidak memakai celana dalam ketika tidur agar tidak membuat suami kesulitan, maka sebaiknya dilakukan. Tetapi jika situasinya tidak demikian, seorang istri tetap boleh memakai celana dalam saat tidur.
Apalagi jika tuntutan situasi cukup ketat seperti saat sedang haid sementara suami ingin bersenang-senang dengannya, maka istri dianjurkan memakai celana dalam. Sebab dikhawatirkan suami tidak dapat menahan diri sampai melanggar larangan berhubungan intim di saat istrinya sedang haid, dan jelas hukumnya adalah haram.
Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Wahbah Al Zuhaili dalam kitabnya, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu.
" Dimakruhkan banyak bicara saat melakukan hubungan badan, dan hendaknya suami minimal menjimak istrinya empat malam sekali tanpa ada uzur. Dan hendaknya istri yang sedang haid memakai sarung di antara pusar dan lutut jika suami hendak bersenang-sendang dengannya. Begitu juga seorang istri sebaiknya mengenakan celana dalam waktu tidur jika dia khawatir auratnya terbuka. Begitu juga dengan seorang suami. Ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dari Anas bin Malik, dia berkata; Sesungguhnya Abu Musa jika tidur, dia memakai celana dalam karena khawatir auratnya terbuka."
Sumber: Bincang Syariah
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat