Dream - Hubungan intim suami istri dalam Islam selama ini telah banyak diatur dalam kitab Alquran. Meski seorang istri sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah 223 berlaku sebagai lahan yang boleh ditanami apapun oleh sang suami, Islam telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri.
Termasuk di dalamnya etika berhubungan intim. Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan hubungan seks suami-istri.
Namun dengan zaman globalisasi dan arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, perilaku manusia terus berubah. Termasuk juga dalam melakukan variasi gaya dalam berhubungan seks dengan pasangannya.
Mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.
Jika keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permasalahan.
Nah bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?
Boleh variasi gaya jika....
Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkang. Nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istrii.
Pada dasarnya kewajiban melayani hubungan intim seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib.
Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran. Misalnya dengan berbagai gaya atau sekadar bermain-main dengan tangan dan jari-jari, atau gaya lainnya. Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.
Penjelasan lebih dalam, baca selengkapnya di sini
Dream - Rasulullah mensabdakan bahwa Istihdad (mencukur bulu kemaluan) merupakan salah satu sunnah fitrah.
" Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis" . (HR. Bukhari dan Muslim)
Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan dan lebih higienis bagi wanita.
Lalu ada pertanyaan, bolehkan istihdad dilakukan oleh suami karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya?
(Ism)
Dream - Karena saat suami membantu istrinya melakukan istihdad pasti akan melihat aurat inti istri, maka ada dua pendapat ulama.
Pertama, makruh. Ulama yang memakruhkannya berdalil dengan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia mengatakan:
" Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali" . (HR. Ibnu Majah)
Kedua, mubah. Dan ini pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif sebagaimana disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab.
Selain itu, dalil lainnya adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim bahwa ia berkata:
" Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku" . Ia berkata; " Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub" . (HR. Bukhari dan Muslim).
Dream - Dalam Fathul Bari dijelaskan, bahwa ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits ini terkait bolehnya suami memandang aurat istrinya.
Hadits lain yang menjadi pegangan bagi ulama yang membolehkan suami melihat aurat istrinya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
" Jagalah auratmu kecuali dari istrimu" . (HR. Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri melihat aurat istrinya.
Ibnu Hazm Azh Zhahiri menegaskan, “ Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Wallahu a'lam
(Ism)
Advertisement
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Prabowo Bertemu PM Kanada, Sepakati Penghapusan 90,5 Persen Tarif Impor dari RI
Penampakan Ladang Vertikal Tertinggi di Indonesia, Lokasinya Ternyata Ada di Jaksel
Cantik dan Fresh Banget, Luna Maya Potong Rambutnya Jadi Bob Pendek
Payakumbuh Bersiap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Pacuan Kuda Nasional
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
Back to Basic Jadi Jurus Baru untuk Menguatkan Identitas Restoran, Social House
Ritual Menenangkan Ibu dan Bayi Lewat Sentuhan Penuh Cinta dari Cuddle Calm Cussons Baby