Jadi Tersangka, Margriet Gugat Polda Bali

Reporter : Sandy Mahaputra
Kamis, 2 Juli 2015 15:24
Jadi Tersangka, Margriet Gugat Polda Bali
Diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.

Dream - Ibu angkat Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Bali terkait pembunuhan bocah malang itu.

Diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Juli 2015.

Menurut Hotma, pengajuan gugatan praperadilan yang merupakan hak tersangka ini untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.

" Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan," ujar Hotma.

Hotma menambahkan, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun, ia enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

" Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," ujar Hotma menegaskan.

(Ism, Laporan: Berry Putra)

Beri Komentar