© MEN
Dream - Sepuluh akhir bulan Ramadan adalah waktu yang disebutkan sebagai turunnya lailatul qadar. Ada pula beberapa muslim yang meyakini jika malam yang membawa pahala setara 1000 bulan itu datang sejak turunya Alquran atau pada 17 Ramadan.
Di saat malam Lailatul Qadar, umat muslim berusaha mengisi waktu dengan meningkatkan ibadah diantaranya dengan beritikaf di masjid.
Bicara mengenai itikaf, penting untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkannya. Agar itikaf menjadi sah sesuai aturan syariat. Melansir dari NU Online, ada tujuh hal yang dapat membatalkan Itikaf, berikut diantaranya.
Pertama, gila.
Gangguan jiwa parah yang dialami orang gila menjadikannya tidak dapat mengendalikan diri, sehingga tidak memenuhi kualifikasi orang yang dinyatakan sah itikafnya. Namun kondisi gila yang dapat membatalkan itikaf adalah ketika disebabkan keteledoran pelakunya, misalnya sengaja mengonsumsi obat yang menjadikannya gila. Bila tidak ada unsur keteledoran, maka tidak membatalkan itikaf.
Kedua, ighma (pingsan)
Kata ighma dapat diterjemahkan dengan arti pingsan. Sebagaimana gila, pingsan dapat membatalkan itikaf bila disebabkan oleh keteledoran, semisal secara sengaja meminum obat yang menyebabkan pingsan.
Ketiga, mabuk.
Orang mabuk bukan tergolong orang yang sah menjalani ibadah itikaf, sebagaimana ibadah-ibadah lain yang membutuhkan niat. Ketika di pertengahan itikaf kondisi mabuk melanda, itikafnya menjadi batal. Seperti gila dan pingsan, ketentuan ini berlaku dalam konteks mabuk yang disengaja (teledor). Bila tidak disengaja, semisal tanpa sadar mengonsumsi makanan atau minuman yang memabukan, maka tidak membatalkan itikaf yang telah dilakukan.
Keempat, keluar dari Islam (riddah).
Keluar dari agama Islam dalam istilah fiqh disebut dengan riddah, pelakunya dinamakan dengan murtad. Itikaf adalah ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang murtad, sebab di antara syarat sah ibadah adalah Islam.
Kelima, bersetubuh.
Ulama sepakat bahwa bersetubuh di dalam masjid adalah hal yang diharamkan, berdasarkan firman Allah:
“ Janganlah menyetubuhi para wanita sementara kalian sedang menetap di masjid.” (QS. Al-Baqarah, 187).
Keenam, bersentuhan kulit dengan syahwat.
Bersentuhan kulit dengan syahwat dapat membatalkan itikaf bila disertai dengan keluarnya sperma. Ketentuan hukum ini berdasarkan analogi (qiyas) kepada persoalan puasa.
Ketujuh, keluar dari masjid tanpa udzur.
Keluar dari masjid termasuk membatalkan itikaf bila dilakukan tanpa ada udzur yang mendesak. Bila ada kebutuhan, semisal berwudhu, buang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid dan lain-lain, maka tidak dapat membatalkan itikaf.
Berikut ini jadwal buka puasa 21 Ramadan 1443 H atau Sabtu, 23 April 2022 untuk kota Jakarta dan 4 kota lainnya.
Jadwal buka di seluruh kota Indonesia juga bisa diakses di laman Kementerian Agama.