© Dream
Dream - Ibadah puasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib bagi yang sudah baligh, berakal, dan mampu melakukannya. Perintahnya jelas tertuang dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad Saw tentang rukun Islam.
Namun terkadang seseorang tak bisa menjalankan ibadah ini karena alasan khusus seperti halnya seorang perempuan yang sedang datang bulan atau haid. Ataupun ibu hamil yang menyusui. Sehingga mereka membatalkan puasa dan dihitung sebagai hutang puasa.
Dalam hal ini ada yang namanya qadha, yang membayar hutang puasa dengan berpuasa di lain hari setelah bulan Ramadhan. Adapula fidyah, yang membayar satu mud untuk satu hari hutang puasanya kepada fakir miskin. Lalu mana yang qadha dan harus membayar fidyah?
Dilansir NU Online, ini adalah penjelasan Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja Syekh Sumair tentang macam-macam bentuk batalnya puasa sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan, sebagai berikut:
Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah.
Golongan yang wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan keterlambatan menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Pada poin pertama, contohnya adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
Kedua, wajib qadha saja.
Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah. Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.
Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha.
Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib mengqadha diperuntukkan bagi orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah.
Hukum ke empat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli.
Berikut jadwal buka puasa 9 Ramadhan 1443 H atau Senin, 11 April 2022 untuk kota Jakarta dan 4 kota lainnya.
Jadwal buka di seluruh kota Indonesia juga bisa diakses di laman Kementerian Agama.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta