Jenis-jenis Air Yang Diperbolehkan Untuk Wudhu (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Sebelum melaksanakan ibadah sholat, umat Islam diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Wudhu sendiri adalah bagian dari bersuci untuk menghilangkan hadas, sehingga menjadikannya suci dan sah melaksanakan sholat. Secara umum, saat berwudhu sahabat Dream menggunakan air yang mengalir dan mulai melakukan wudhu sesuai dengan urutan yang ditetapkan.
Namun, tahukah sahabat Dream air apa saja yang diperbolehkan untuk berwudhu? Hal ini sangatlah penting diketahui oleh setiap umat Islam agar bisa berwudhu dengan baik dan benar, serta sah untuk melaksanakan sholat.
Apalagi jika suatu hari sahabat Dream berada di suatu tempat yang tidak menemukan aliran air seperti kran yang biasanya kamu gunakan untuk berwudhu. Maka kamu bisa mencari alternatif lainnya untuk bersuci.
Nah, berikut adalah jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk wudhu sebagaimana dirangkum Dream melalui muslim.or.id.
Dalam Islam, air sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni air muthlaq dan air najis. Berikut adalah penjelasan dari kedua macam air tersebut:
Air muthlaq disebut juga dengan air thohur atau air yang suci dan mensucikan. Yakni air yang kondisinya tetap seperti pada asalnya. Air muthlaq berasal dari bumi atau air yang turun dari langit. Air yang termasuk air muthlaq misalnya saja air sungai, air sumur, air embun, dan air salju.
Kecuali jika kesemua air tersebut telah mengalami perubahan karena sudah sangat lama dibiarkan begitu saja atau telah bercampur dengan benda yang suci. Dengan begitu, air tersebut tidak disebut sebagai air muthlaq lagi.
Selain itu, air laut juga termasuk dalam jenis air muthlaq. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Muhammad saw sebagai berikut:
“ Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.”
Kesemua air yang yang dijelaskan di atas adalah termasuk dalam jenis air muthlaq atau air thohur yang bisa sahabat Dream gunakan untuk bersuci atau melakukan wudhu. Selain itu, air-air tersebut juga tidak diperselisihkan oleh para ulama. Sehingga sudah benar-benar diperbolehkan untuk bersuci.
Jenis air yang kedua adalah air najis, yakni air yang bercampur dengan najis dan telah mengalami perubahan dari segi warna, bau, dan rasanya. Air bisa berubah dari hukum asalnya jika air tersebut telah mengalami perubahan dari salah satu sifat tersebut. Hal ini seperti dijelaskan dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah saw bersabda:
“ Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang memengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”
Terkait dengan penggunaan air najis untuk bersuci atau melakukan wudhu ini pun juga turut dijelaskan oleh beberapa ulama. Seperti halnya dikatakan oleh Ibnu Mundzir berikut:
“ Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna, dan baunya, maka itu adalah air yang najis.”
Jadi, bisa disimpulkan bahwa melakukan wudhu dengan menggunakan air najis tidaklah diperbolehkan dalam Islam.
Air musta’mal adalah air yang jatuh dari aggota wudhu seseorang yang berwudhu atau air bekas wudhu. Dalam hal ini, para ulama mengalami perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya air musta’mal digunakan untuk bersuci.
Meski begitu, ada pendapat kuat yang mengatakan bahwa air musta’mal adalah bagian dari air muthohhir atau air yang mensucikan dan bisa digunakan untuk wudhu serta mandi. Asalkan air tersebut tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak bercampur dengan najis. Pendapat ini datang dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat dari Malikiyah, salah satu pendapat dari Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, lalu dari Ibnu Hazm, Ibnu Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Selain itu, ada juga beberapa dalil yang menjelaskan tentang diperbolehkannya air musta’mal untuk bersuci. Berikut adalah beberapa dalilnya yang perlu sahabat Dream ketahui:
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”
“ Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”
“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”
Advertisement