Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Pastikan PMI Tetap Bisa Melanjutkan Kerja

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 4 Mei 2024 06:40
Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Pastikan PMI Tetap Bisa Melanjutkan Kerja
Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan

1 dari 10 halaman

Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan

Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan © Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan 2024 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan 2024 dream.co.id

Dream - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut baik peraturan ketenagakerjaan baru yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang bagi pekerja asing.

3 dari 10 halaman

© Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan 2024 dream.co.id

Hal ini disampaikan Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang, Miyazaki Masahisa, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat 3 Mei 2024.

4 dari 10 halaman

" Kami menyambut baik aturan baru yang diperuntukan bagi pekerja asing di Jepang. Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang," kata Ida.


Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Jepang memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah bekerja di Jepang akan tetap dapat melanjutkan kerja.

5 dari 10 halaman

© Dream

" Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana," jelasnya.

6 dari 10 halaman

Sebagai informasi, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Jepang telah terjalin selama lebih dari 65 tahun.


Di bidang ketenagakerjaan, kerja sama Indonesia dan Jepang terwujud dalam bentuk program pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP) sejak 1993.

7 dari 10 halaman

© Dream

Di bidang penempatan tenaga kerja, kerja sama terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008.

8 dari 10 halaman

© Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan 2024 dream.co.id

Selain itu, Indonesia dan Jepang juga memiliki erja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).

9 dari 10 halaman

© Jepang Terbitkan Aturan Baru Pekerja Asing, Kemnaker Lanjutkan Kerja Sama Ketenagakerjaan 2024 dream.co.id

Ida berharap Pemerintah Jepang terus menjalin komunikasi guna menyosialisasikan informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada Indonesia maupun negara-negara lainnya.

10 dari 10 halaman

"Saya yakin, dengan dukungan Yang Mulia Bapak Miyazaki Masahisa, Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, hubungan kerjasama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang,"

Beri Komentar