Jerit Pilu Diary Anak Tiri, Dua Tahun Dirudapaksa Ayah di Samarinda

Reporter : Sugiono
Jumat, 24 Juli 2020 14:52
Jerit Pilu Diary Anak Tiri, Dua Tahun Dirudapaksa Ayah di Samarinda
Isi dairy gadis SMP itu ditemukan oleh ibu kandungnya. Isinya penuh curhat pilu.

Dream - Sosok ayah tiri seharusnya menjadi pelindung kepada anak sambungnya. Meski bukan darah dagingnya, ayah tiri seharusnya memperlakukan anak sambungnya sebagaimana keturunannya sendiri.

Tapi, tidak dengan ayah tiri berusia 48 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, berikut ini. Pria berinisial KD justru lima kali mencabuli dan mengancam putri tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Polisi membekuk KD pada Rabu 22 Juli 2020. " Pelaku kami amankan di rumahnya kemarin malam," ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya, dikutip dari Merdeka.com.

1 dari 3 halaman

Aldi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban tak sengaja membaca buku diary putrinya.

" Waktu kejadian, korban berusia 12 tahun. Kejadiannya sekitar Juli 2017. Di buku diary itu, korban menuliskan apa yang sudah dilakukan ayah tirinya itu," terang Aldi.

Korban ternyata telah lima kali dicabuli oleh KD. Istri KD langsung melaporkan suaminya ke Polsek.

" Ada lima kali korban mengalaminya, dan menuliskan perbuatan bapak tirinya. Jadi ibunya tahu, dan melapor ke Polsek, Rabu kemarin," imbuh Aldi.

2 dari 3 halaman

Tim Reskrim pun bergerak setelah mendapat laporan istri KD. Kepada polisi, KD mengakui perbuatannya. " Dia (pelaku KD) mengakuinya. Lima kali melakukan, dari 2017 sampai 2018," jelas Aldi.

Perbuatan asusila KD dilakukan saat istrinya tengah mandi. " Jadi, lima kali perbuatan itu dilakukan, semuanya waktu ibu kandung korban sedang mandi. Karena memang, di rumah itu hanya tinggal bertiga," terangnya.

3 dari 3 halaman

Aldi memastikan, polisi tak kesulitan menjebloskan KD ke penjara, meski sementara ini hanya mengamankan buku diary milik korban untuk barang bukti.

" Dasarnya, pelaku menyuruh (melayani) dan melakukannya. Iya, dengan ancaman. Kami tetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Aldi.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar