Dream - Misteri kematian Wayan Mirna Salihin belum juga usai. Yudi Wibowo, pengacara yang mendampingi Jessica selama ini, mengaku keberatan dengan status tersangka yang disandang kliennya. Sebab, menurut dia, masih banyak kejanggalan dalam kasus kematian Mirna.
" Sianida diminum Wayan Mirna pukul 16:00 WIB, matinya pukul 18:00 WIB. Kalau racun sianida tidak selama itu, pasti dia ada sakit yang lain," kata Yudi, Jumat 4 Maret 2016.
Dia curiga, kematian Mirna memiliki penyebab lain. Kecurigaan Yudi mengarah orang yang ingin memanfaatkan asuransi kejiwaan atas kematian Mirna.
" Saya curiga ada asuransi jiwa atas nama Wayan Mirna dengan jumlah besar di luar negeri. Kalau motif dibunuh maka dapat asuransi 5 juta USD," ujar dia.
Dia mempertanyakan sikap polisi yang terus mengarahkan kasus ini pada sosok Jessica semata.
" Mengapa yang disangka Jessica terus? Padahal kan tidak menutup kemungkinan orang (tersangka-red) lain selain Jessica," kata dia.
Sebagai pengacara, Yudi merasa kasihan terhadap nasib Jessica. Sebab, dia masih yakin Jessica bukanlah sosok pembunuh seperti yang disangkakan polisi.
" Kasihan dia tidak berbuat ditahan dan disangka. Jessica sebagai kambing hitam saja," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Jessica. Kini Jessica kembali jalani proses hukum. (Ism)
© Dream
Dream - Australian Federal Police (AFP) bersedia membantu Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Namun bantuan dari AFP ini bukan tanpa syarat. Polisi Federal Australia akan membantu Pemerintah Indonesia menyelidiki kasus yang terkenal dengan sebutan Kopi Bersianida itu, setelah meminta jaminan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Jessica.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, pekan lalu terbang ke Australia untuk bertemu dengan Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan, untuk meminta bantuan AFP mengungkap kasus Kopi Bersianida.
Juru bicara Keenan kepada Fairfax Media mengatakan, Menteri Kehakiman Australia setuju AFP membantu Pemerintah Indonesia menyelidiki kasus Jessica, namun dilakukan seusai hukum Australia.
" Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada Pemerintah Australia, hukuman mati tidak akan diberikan karena tersangka adalah warga Australia," katanya.
Australia adalah negara yang tidak menerapkan hukuman mati kepada para pelaku kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, mengatakan Australia bersedia membantu setelah Kejaksaan Agung menjamin tidak menuntut Jessica dengan hukuman mati.
" Harap dicatat bahwa hukuman mati adalah hukuman maksimal, itu disediakan untuk kejahatan luar biasa saja," jelas Krishna.
" Setelah ada jaminan, persetujuan diberikan pihak Australia dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP."
Australia mengajukan syarat tidak ada hukuman mati karena tak ingin Jessica mengalami nasib yang sama dengan dua anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Chan dan Sukumaran ditangkap dan dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin pada 2005 silam.
Sementara itu, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polda Metro Jaya meminta bantuan dari AFP karena Jessica dan Mirna pernah sekolah bersama di Billy Blue College of Design di Sydney dan Swinburne University of Technology di Melbourne.
(Ism, Sumber: Sidney Morning Herald)