Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo menilai imbauan untuk masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman kurang cukup. Presiden meminta langkah tegas dari semua pihak untuk menekan angka pergerakan masyarakat dari Jabodetabek ke sejumlah daerah untuk mencegah penyebaran virus corona.
" Demi keselamatan bersama, saya juga minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah," kata Jokowi, dikutip dari Liputan6.com.
Jokowi menegaskan sejumlah kepala daerah sudah mengimbau para perantau, khususnya di Jabodetabek untuk tidak mudik. Tetapi, jumlah pemudik nyatanya masih tetap tinggi dan terjadi jauh sebelum musimnya.
" Ini (imbauan) saya minta ini untuk diteruskan dan digencarkan lagi. Tapi menurut saya imbauan seperti itu belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk menutup rantai penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan pergerakan arus mudik terjadi lebih awal sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja informal dan bergerak menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Berdasarkan data yang diterima Jokowi, dalam kurun waktu delapan hari belakang sudah ada 14 ribu pemudik yang menggunakan 876 armada bus antar provinsi. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang menggunakan transportasi massa lain.
" Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainya, misalnya kereta api maupun kapal dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Dream - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membenarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengajukan permohonan karantina wilayah ke pemerintah.
Permohonan karantina wilayah itu tertuang dalam surat bernomor 143 dengan tanggal 28 Maret 2020 itu dan baru diterima pemerintah, Minggu, 29 Maret 2020.
" Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu," kata Mahfud, Senin, 30 Maret 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.
Langkah ini diambil karena kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
" Jadi berbagai opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi Liputan6.com, Senin.
Bila pelaksanaan karantina wilayah berjalan, dia menyatakan rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, lanjut dia, larangan diberlakukan untuk orang luar dilarang masuk wilayah Jakarta dan sebaliknya.
" Namanya karantina wilayah itu kan orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta," ucap dia.
Selain itu, Syafrin menyatakan terdapat langkah lain dalam pengajuan karantina wilayah. Pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
" Ada interland Jakarta yang menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek. Sehingga perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Putu Merta Surya
Dream - Sejumlah pimpinan daerah mengambil kebijakan antisipatif untuk menghindari wabah di wilayahnya. Yang terbaru, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah menetapkan masa local lockdown untuk wilayahnya guna menghindari penularan virus corona, covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan yang dibuat beberapa kepala daerah sebagai tindakan wajar atas dasar kondisi darurat. Dia menyebut, pemerintah sedang membuat mekanisme lebih rinci supaya langkah ini efektif.
" Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut karantina wilayah," ujar Mahfud, Jumat, 23 Maret 2020.
Mahfud mengatakan, peraturan pemerintah itu akan mengatur syarat dan ketentuan serta panduan untuk pemerintah daerah yang ingin menjalankan karantina wilayah. Sebab, sejauh ini sejumlah daerah menerapkan kekarantinaan wilayah berdasarkan ketentuan masing-masing.
" Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan, hingga kini pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah. Tetapi, ke depan harus mengikuti aturan main yang akan segera ditetapkan.
" Misalnya prosedurnya, kita akan atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri," ucap dia.
" Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok. Kedua toko, warung juga supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan tidak bisa ditutup tidak bisa dilarang untuk dikunjungi tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," ujar dia.
(Sah, Sumber: Merdeka.com/Ronald)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN