Dream - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan itu berbeda dari ucapan Presiden yang menyuarakan netralitas pejabat negara.
Anies menyampaikan, banyak pihak yang tetap berusaha menjaga Indonesia agar konsisten menjadi negara hukum.
Dengan prinsip ini, setiap kewenangan akan dijalankan menurut aturan hukum, bukan kepentingan semata.
jelas Anies.
Dengan pernyataan presiden tersebut, Anies menyerahkan penilaian kepada masyarakat Indonesia.
Menurut Anies, rakyat harus dibiarkan mencerna pernyataan tersebut berdasarkan aturan hukum.
Tak hanya itu, Anies juga meminta ahli-ahli hukum terkait menilai apakah pernyataan Jokowi sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Monggo, para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan, apakah yang disampaikan oleh bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak?" ujarnya.
" Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kepada aturan hukum aja, sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," kata Anies.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pejabat negara tidak dilarang berkampanye. Menurutnya, presiden dan menteri diperbolehkan berkampanye dan memihak dalam Pemilu 2024.
Meski begitu, Jokowi menyampaikan jika ada menteri atau pejabat yang akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.