Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aturan untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu 23 September 2023.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi.
Menurut dia, aturan berjualan di media sosial harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mengaku kerap mendapat keluhan dari UMKM soal maraknya produk impor. Utamanya, banyak produk impor yang dijajakan dengan harga murah di TikTok Shop Cs.
Kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari, dilansir dari liputan6.
Akbar mengaku prihatin dengan kondisi pengusaha di Pasar Tanah Abang. Mengingat banyak pedagang yang imzetnya anjlok hingga 50 persen. Dari sinilah menurutnya, pemerintah harus ambil langkah tegas untuk melindungi ancaman tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pemerintah terus menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.
Kini, revisi aturan Permendag 50 2023 tersebut sudah sampai tahap menunggu restu dari Jokowi dan menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
" Sudah sampai ke Presiden, kita tunggu saja, nanti setelah itu Pak Mendag tandatangan," ujar Isy, Kamis 21 September 2023.
Isy menjelaskan, apabila Presiden sudah mengeluarkan izin revisi Permendag 50/2020, barulah Mendag mengesahkan dengan menandatanganinya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR