Dream - Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli informasi dan teknologi (IT) dan Ahli Toksikologi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
" Hari ini ada dua, ahli IT dan Toksikologi," kata Kasie Humas Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Waluyo, di PN Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
Menurut Waluyo, para ahli ini memang tidak melihat Jessica Kumala Wongso --terdakwa dalam kasus ini-- menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Tapi mereka akan menjelaskan proses terjadinya peristiwa di Kafe Olivier, tempat Mirna keracunan sianida.
" Persidangan ini nanti kelihatan prosesnya, peristiwanya ada. Yang jelas, ahli nanti yang akan menjelaskan. Jangan menyimpulkan. Kita ikuti proses sidang ini, tugas kami menyampaikan," kata dia.
Selain itu, Jaksa sebenarnya juga berencana menghadirkan penyidik kepolisian. Tetapi, Waluyo menambahkan, kemungkinan penyidik tidak dapat hadir dalam sidang kali ini lantaran sakit.
" Kita lihat urgensi nanti, kalau tidak hadir kita panggil lagi. Kalau dia punya nilai pembuktian, nanti JPU yang menentukan," ujar dia.
Advertisement
Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir


Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Habitat Terus Tergerus Masif, Populasi Gajah Sumatera Kian Terdesak ke Ambang Kepunahan


Hore! Bansos PKD Periode November 2025 untuk 216 Ribu Warga Jakarta Sudah Cair