Jumlah Transaksi Harbolnas 2023 Meroket, Tembus Rp25,7 Triliun

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 5 Januari 2024 16:01
Jumlah Transaksi Harbolnas 2023 Meroket, Tembus Rp25,7 Triliun
Menteri Perdagangan, yaitu Zulkifli Hasan mencatat lonjakan transaksi Harbolnas 2023 yang mencapai Rp 25,7 triliun,

1 dari 8 halaman

Jumlah Transaksi Harbolnas 2023 Meroket, Tembus Rp25,7 Triliun

Jumlah Transaksi Harbolnas 2023 Meroket, Tembus Rp25,7 Triliun © Dream

2 dari 8 halaman

© Dream

Menteri Perdagangan, yaitu Zulkifli Hasan mencatat lonjakan transaksi Harbolnas 2023 yang mencapai Rp 25,7 triliun, jauh melampaui pencapaian tahun sebelumnya pada Harbolnas 2022 yang hanya mencapai Rp 2,9 triliun.

3 dari 8 halaman

"Bayangkan harbolnas 2023 transaksinya tercatat sebesar Rp 25,7 triliun meningkat Rp 2,9 triliun dibandingkan Harbolnas 2022," 

4 dari 8 halaman

Lonjakan Transaksi E-commerce Mendorong Dukungan Terhadap Produk Lokal.

imageLonjakan Transaksi E-commerce Mendorong Dukungan Terhadap Produk Lokal." /> © Dream

Menurut Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), lonjakan nilai transaksi ini ternyata memicu kebanggaan masyarakat dalam membeli dan menggunakan produk lokal, terutama di kalangan yang lebih mampu secara finansial.

5 dari 8 halaman

Menurut survei yang dilakukan oleh NIQ Indonesia, dari total transaksi senilai Rp 25,7 triliun, terlihat bahwa kelas atas semakin tertarik untuk membeli produk lokal.

Dalam hasil survei ini, sektor perawatan pribadi ternyata menjadi sorotan utama, terlihat dari banyaknya produk perawatan wajah dan tubuh yang bermunculan secara lokal.

6 dari 8 halaman

© Dream

Mendag memperkirakan bahwa transaksi e-commerce pada tahun 2023 akan melonjak sebesar Rp 533 triliun. Hal tersebut mengalami penaikan dari jumlah transaksi e-commerce sebelumnya sebesar Rp 476,3 triliun pada tahun 2022.

7 dari 8 halaman

© Dream

Untuk mendukung potensi pertumbuhan e-commerce, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, aspek periklanan, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik.

8 dari 8 halaman

Kementerian Perdagangan telah merilis Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.1998/2023 yang menetapkan daftar barang jadi dari luar negeri di bawah USD 100 per unit yang dapat diperdagangkan melalui platform e-commerce lintas negara.

Tujuanny

image
Tujuanny" /> © Dream

Beri Komentar