Selama Masa Transisi, Perkantoran Boleh Beroperasi Kapasitas Maksimal 50 Persen

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 4 Juni 2020 15:08
Selama Masa Transisi, Perkantoran Boleh Beroperasi Kapasitas Maksimal 50 Persen
Selain pembatasan jumlah karyawan, Anies juga menyebutkan adanya protokol pembatasan pengunjung rumah makan.

Dream - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan Juni sebagai masa transisi. Selama transisi, kegiatan sosial ekonomi boleh dijalankan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan perkantoran di wilayah Ibu Kota sudah diperbolehkan beraktivtas. Syaratnya, memberlakukan pembatasan jumlah karyawan yang masuk.

" Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan, 8 Juni dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Ketentuan lainnya yaitu setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawannya yang bekerja di kantor. " Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja," jelas Anies.

Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan di tempat kerja terrutama di perkantoran dengan gedung-gedung tinggi. Sehingga, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan.

" Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak," kata Anies..

 

1 dari 5 halaman

Pembatasan Pengunjung Rumah Makan Mandiri

Anies juga menyebutkan protokol pembatasan berlaku pula di rumah makan mandiri. Pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas rumah makan.

" Demikian pula dengan rumah makan mandiri, dengan batasan juga yaitu 50 persen," tambahnya.

Menurut Anies, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri, tidak berada di pusat perbelanjaan. Sementara untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, Anies mengatakan baru bisa beraktivitas dua pekan lagi.

" Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bsia dimulai Senin tanggal 15 Juni," ujar Anies.

2 dari 5 halaman

Masjid dan Rumah Ibadah Lain di DKI Jakarta Resmi Dibuka Kembali 5 Juni 2020

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan seluruh rumah ibadah kembali dibuka mulai Jumat, 5 Juni 2020. Ibadah secara bersama dapat kembali dijalankan.

" Tempat kegiatan ibadah, kegiatan keagamaan bisa dimulai pada pekan pertama. Mulai besok kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Anies mengatakan pembukaan tempat ibadah berlaku untuk semua agama. Tetapi hanya untuk kegiatan ibadah rutin.

" Jadi masjid, mushola, gereja, wihara, pura, klenteng, semua bisa dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin dan harus ikuti prinsip protokol kesehatan," kata dia.

Anies mengingatkan, kapasitas rumah ibadah selama masa transisi PSBB dibatasi hanya 50 persen dari daya tampung normal. Setiap orang yang beribadah diharuskan menjaga jarak minimal satu meter, serta dicuci dan disemprot disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.

" Tempat ibadah setelah untuk kegiatan rutin ditutup kembali, jadi tidak (dibuka) sepanjang waktu," terang Anies.

 

3 dari 5 halaman

Jemaah Masjid Diminta Bawa Alat Sholat Sendiri

Untuk masjid dan mushola, Anies mengimbau pengelola tidak menggunakan karpet atau permadani. Para jemaah diharuskan membawa sajadah atau alat sholat sendiri untuk memastikan tidak ada potensi penularan.

" Begitu juga dengan penitipan alasan kaki ditiadakan, harus dibawa dan disimpan sendiri," ucap Anies.

Ketentuan ini mulai berlaku Jumat besok. Maka saya minta seluruh pengelola masjid agar bisa melihat protokol kesehatan Covid-19 agar saat masyarakat menggunakan sudah siap," kata dia.

4 dari 5 halaman

PSBB di Jakarta Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Tak seperti tiga bulan sebelumnya, PSBB di bulan ini akan dilakukan sekaligus masa masa transisi.

" Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk mentapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Keputusan ini diambil mempertimbangkan masih ada adanya wilayah DKI Jakarta yang masuk zona merah Covid-19. Meski sebagian besar sudah termasuk zona hijau dan kuning.

" Karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan transisi," kata dia.

Anies mengatakan di masa transisi, kegiatan sosial ekonomi dapat dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Dia menyebut masa transisi ini sebagai periode edukasi dan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19.

" Ini fase pertama, dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini," kata Anies.

5 dari 5 halaman

Sanksi Pelanggaran Tetap Diberlakukan

Anies menjelaskan fase pertama masa PSBB Transisi ini dianggap berjalan dengan baik jika tidak adanya lonjakan kasus yang berarti dan situasi menunjukkan stabilitas. Nantinya masa PSBB akan kembali berlanjut ke fase kedua yaitu kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

" Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada perkecualian," kata dia.

Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat lebih disiplin di masa transisi. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mengulang kembali kndisi yang terjadi selama tiga bulan terakhir di mana kasus positif Covid-19 sangat tinggi sehingga semua aktivitas terhambat.

" Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu untuk menggunakan kewenangannya mengentikan kegiatan sosial ekonomi d masa transisi ini," kata Anies.

Beri Komentar