Hore! Masa Berlaku Paspor Kini Berubah Jadi 10 Tahun

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 6 Oktober 2022 10:00
Hore! Masa Berlaku Paspor Kini Berubah Jadi 10 Tahun
Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi paspor yang terbit setelah tanggal disahkannya aturan tersebut.

Dream - Direktorat Jenderal Imigrasi membawa kabar gembira terkait aturan baru masa berlaku paspor yang telah disahkan menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022. 

" Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Rabu 5 Oktober 2022.

Widodo mengungkap, Kemenkumham sedang mempersiapkan petunjuk teknis di Kantor Imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. 

“ Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," lanjutnya.

1 dari 2 halaman

Berlaku Bagi Paspor yang Terbit Setelah Disahkannya Aturan

Sementara itu terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Widodo menyebut, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

" Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Namun masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi paspor yang terbit setelah tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

2 dari 2 halaman

Berlaku Bagi Warga yang Berusia 17 Tahun

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik), dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalana Laksana Paspor.

Sumber: Liputan6.com 

Beri Komentar