Kabareskrim Sebut Kasus Ahok Tak Bisa Lanjut Jika...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 15 November 2016 15:10
Kabareskrim Sebut Kasus Ahok Tak Bisa Lanjut Jika...
Kabareskrim Komjen Aru Dono Sukmanto mengatakan proses gelar perkara saat ini masih berlangsung.

Dream - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengatakan, kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bisa tidak dilanjutkan. Syaratnya, jika hasil gelar perkara menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana.

" Kalau nggak ada tindak pidana, berhenti. Kalau ditemukan maka dilanjutkan, ada hak dari semua untuk melakukan hak hukum," kata Ari di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Menurut Ari, proses gelar perkara masih berjalan. Saat ini, gelar perkara masih mendengarkan paparan penyidik serta pemutaran rekaman video pernyataan Ahok.

" Ini dilaksanakan dengan tahapan penyampaian hasil penyelidikan dari penyidik, termasuk dengan barang bukti, kita putarkan videonya," ucap dia.

Selain itu, penyampaian hasil pemeriksaan 40 saksi juga menjadi agenda gelar perkara ini. " Kemudian penyidik membacakan bagian penting atas esensi hasil interview saksi yang sekitar 40," ujar Ari.

1 dari 2 halaman

Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok, Ini Kata Habib Rizieq

Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok, Ini Kata Habib Rizieq © Dream

Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, yakin gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berjalan baik.

" Yakin, Insya Allah gelar perkara ini akan berjalan baik dan hasilnya juga Insya Allah akan baik karena kami yakin dengan kelengkapan alat bukti dan juga kelengkapan saksi juga kekuatan argumentasi hukum," ujar Rizieq di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Rizieq optimistis Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, tambah dia, alat bukti yang diajukan para pelapor sudah lengkap. " Insya Allah Ahok masuk penjara," kata Rizieq.

Rizieq mengatakan kehadirannya dalam gelar perkara ini sebagai saksi ahli agama. Dia akan memberikan keterangan terkait kasus ini dari sudut pandang ilmu agama. " Saya sebagai saksi ahli," ujar dia.

Pantauan Dream, Rizieq hadir di Mabes Polri sekitar pukul 09.15 WIB. Dia didampingi beberapa anggota FPI, antara lain Habib Novel, Habib Muksin dan beberapa orang lainnya.

2 dari 2 halaman

Bachtiar Nasir Kecewa Tak Boleh Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok

Bachtiar Nasir Kecewa Tak Boleh Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok © Dream

Dream - Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, kecewa karena tidak diperbolehkan mengikuti gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tak hanya Bachtiar, sejumlah pelapor lain juga dilarang mengikuti gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri pada Selasa 15 November 2016 ini.

" Saya Bachtiar, hari ini tidak diperkenankan masuk, yang katanya terbuka, dan ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor," kata Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016.

Bachtiar menuding ada permainan atas nama hukum dalam gelar perkara kasus Ahok, sebab tidak semua pelapor diperkenankan mengikuti proses gelar perkara.

" Saya ingin menyatakan dengan tegas, kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita," ucap dia.

Menurut Bachtiar, GNPF MUI akan memberi keterangan usai gelar perkara dinyatakan selesai. Mereka akan menggelar rapat malam ini.

" Untuk keluarkan pernyata

Beri Komentar