Ilustrasi
Dream - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Keputusan penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SEK-OT.02.02.33. Surat itu menyebutkan penutupan berlangsung mulai 12 hingga 21 Agustus 2020.
" Menyikapi kondisi beberapa ASN (PNS) Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19 aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12-21 Agustus 2020," demikian pengumuman dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Merdeka.com.
Untuk sementara waktu, mulai pimpinan tinggi hingga pegawai Kemenkum HAM diharuskan bekerja dari rumah. Absensi dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan.
" Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yaitu melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg serta menjaankan tugas," demikian surat tersebut.
(Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)
Dream - Pemerintah DKI Jakarta menutup sementara 51 perusahaan terkait pandemi Covid-19. Sebanyak 44 dari 51 perusahaan itu ditutup karena ada yang terpapar Covid-19, sementara tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.
Penutupan itu dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di ibukota.
" Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Kepala Disnakertrans, Andri Yansah, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurut Andri, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena terdapat kasus Covid-19 itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.
" Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," tambah Andri.
Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
" Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri.
Advertisement