Ada PNS Positif Covid-19, Kantor Kemenkum HAM Tutup Sementara

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 12 Agustus 2020 14:01
Ada PNS Positif Covid-19, Kantor Kemenkum HAM Tutup Sementara
Seluruh pimpinan dan pegawai diminta bekerja di rumah.

Dream - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, ditutup sementara. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Keputusan penutupan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SEK-OT.02.02.33. Surat itu menyebutkan penutupan berlangsung mulai 12 hingga 21 Agustus 2020.

" Menyikapi kondisi beberapa ASN (PNS) Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19 aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12-21 Agustus 2020," demikian pengumuman dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Merdeka.com.

 

1 dari 3 halaman

Untuk sementara waktu, mulai pimpinan tinggi hingga pegawai Kemenkum HAM diharuskan bekerja dari rumah. Absensi dilakukan secara online melalui aplikasi yang disiapkan.

" Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yaitu melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg serta menjaankan tugas," demikian surat tersebut.

(Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

2 dari 3 halaman

44 Perusahaan di DKI Ditutup Sementara karena Karyawan Positif Covid-19

Dream - Pemerintah DKI Jakarta menutup sementara 51 perusahaan terkait pandemi Covid-19. Sebanyak 44 dari 51 perusahaan itu ditutup karena ada yang terpapar Covid-19, sementara tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Penutupan itu dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di ibukota.

" Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Kepala Disnakertrans, Andri Yansah, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 12 Agustus 2020.

3 dari 3 halaman

Menurut Andri, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena terdapat kasus Covid-19 itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.

" Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," tambah Andri.

Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

" Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri.

Beri Komentar