Aulia Kesuma Saat Menjalani Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suaminya (Liputan6.com)
Dream - Harapan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin bisa lepas dari hukuman mati sirna sudah. Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan dua terpidana pembunuhan Edi Candra Putra atau Pupung Sadili, 54 tahun dan putranya, Muhammad Adi Pradana, 24 tahun.
Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri dari Aulia. Tetapi Aulia begitu tega menghabisi keduanya dengan cara yang sadis.
" Tolak," demikian amar dalam petikan putusan yang diunggah di laman MA.
Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Aulia, Geovanni yang merupakan anak Aulia dari suami sebelumnya, serta lima pelaku lain yang turut terlibat. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Aulia dan Geovanni.
Kepada lima pelaku lain dijatuhkan vonis beragam. Seperti pada Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Pupung dan Dana, keduanya dijatuhi pidana kurungan seumur hidup.
Kemudian Tini yang merupakan eks asisten rumah tangga di rumah Aulia dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Tini sempat diminta Aulia mencari dukun santet.
Pelaku lain yaitu suami Tini, Rody, berperan mencari eksekutor sampai dukun santet dikenai vonis 14 tahun penjara. Sementara Supri yang bertindak sebagai pengawas situasi saat eksekusi diganjar penjara 12 tahun.
Sumber: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
Dream - Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
" Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2020.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa keduanya dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.
Hakim menyatakan bahwa Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.
Terdakwa Aulia Kesuma juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh Edi Candra, sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawanya.
" Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah jenazah keduanya ditemukan di dalam mobil yang terbakar.
Kasus pembunuhan berencana ini dipicu tersangka Aulia yang terdesak hutang di bank. Aulia pun berniat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya untuk kemudian menguasai hartanya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar secara online, pada Kamis 4 Juni 2020 menuntut vonis hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni. Keduanya diduga kuat telah merencanakan pembunuhan dan membakar suami dan anak tirinya.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata JPU Sigit Hendardi dalam persidangan online di PN Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2020.
Menurut Sigit, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pindana pembunuhan berencana. Tindak pidana ini sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair dari penuntut umum.
Dalam tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan aksi terdakwa. Sebaliknya, terdakwa justru melakukan berbagai hal-hal yang memberatkan dakwaannya seperti perbuatan menghilangkan banyak nyawa yakni nyawa korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
" Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Sigit sebagaimana dikutip Liputan6.com dari laman Antara.
JPU juga menggunakan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 18 orang, serta hasil visum terhadap korban dan berita acara sebagai petunjuk yang diuraikan dalam fakta-fakta yuridis yang dipaparkan di persidangan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia